Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masih ingat kasus 52 narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane?
Kejadian di Lapas yang berjarak hanya puluhan meter dari rumah dinas Kapolres dan Polres Aceh Tenggara itu sempat menghebohkan warga setempat beberapa waktu lalu.
Pasalnya, 52 napi kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane menjelang waktu berbuka puasa pada Maret 2025.
Dari jumlah napi yang kabur itu, mereka terlibat dalam berbagai kasus kriminal maupun penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 46 napi telah kembali ke tahanan pascakabur namun hingga saat ini ada enam napi masih berkeliaran.
"Dari 52 napi kabur, enam orang napi belum kembali dan salah satunya terlibat kasus pembunuhan terhadap istrinya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.
Dari enam napi yang masih berkeliaran ini, empat orang terlibat penyalahgunaan narkoba, satu orang kasus pembunuhan dan satu orang lagi terkait qanun.
Pihak Lapas Kelas II B Kutacane telah melakukan pengecekan ke desa-desa mereka (napi) tidak ada yan kembali ke rumah," kata sumber TribunGayo.com, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim yang dikonfirmasi TribunGayo.com melalui aplikasi WhatsApp belum memberi jawaban terkait enam napi yang masih berkeliaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 52 napi di Lapas Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara kabur pada Senin (10/3/2025) sore. (*)
Baca juga: Turunkan Tim Terkait Napi Kabur di Aceh, Menteri Imipas Selidiki Soal Kelayakan Makanan Jadi Pemicu
Baca juga: 52 Napi Kabur karena Over Kapasitas, Dirjenpas: Tahun Ini Akan Dibangun Lapas Kutacane yang Baru
Baca juga: Pasca Puluhan Napi Kabur di Aceh Tenggara, Polisi dan TNI Jaga Lapas Kelas II B Kutacane