Warga Blang Rakal Geruduk Kantor DPRK

Forum Bersama Rakal Antara Geruduk DPRK Bener Meriah, Ini Tuntutan dan Tanggapan Dewan

Penulis: Bustami
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA DEMO DPRK BM - Ratusan warga Blang Rakal dari Kecamatan Pintu Rime Gayo geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, pada Rabu (30/7/2025). Kehadiran mereka untuk meminta kejelasan terkait tanah di kawasan peternakan atau Peruweran di Kampung Blang Rakal yang direncanakan akan di sertifikatkan menjadi aset Kementerian Pertanian.

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Ratusan warga di Kecamatan Pintu Rime Gayo, yang tergabung dalam Forum Bersama Rakal Antara (FBRA) menggelar aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, pada Rabu (30/7/2025).

Kehadiran mereka untuk meminta kejelasan terkait tanah di kawasan peternakan atau Peruweran di Kampung Blang Rakal yang direncanakan akan di sertifikatkan menjadi aset Kementerian Pertanian.

Padahal, jauh sebelum itu masyarakat disana telah mengusai tanah itu untuk bertani serta menyambung hidupnya di lahan tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) FBRA, Muhktar menyampaikan jika kehadiran mereka untuk menuntut agar pemerintah membatalkan pembentukan tim pendampingan pensertefikatan tanah di Kampung Blang Rakal, yang memiliki luas kurang lebih mencapai 340 Hektare menjadi aset Kementerian Pertanian.

"Kenapa sekarang mau di sertifikatkan menjadi milik Kementan, padahal bukti tanah ini merupakan tanah adat yang di fungsikan menjadi tanah peternakan dan ini sudah sejak Bener Meriah masuh masuk ke Aceh Tengah dan bukan tanah Kementan," ujarnya. 

Kata Muhktar bahwa pihaknya telah menemui sejumlah instansi terkait untuk menindaklanjuti polemik status lahan Peruweren yang kini menjadi polemik.

"Kami mempertanyakan dasar klaim bahwa itu adalah tanah milik Kementerian Pertanian melalui program Aceh Agri Bisnis (AAB)," jelasnya.

Maka FBRA mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pertanian untuk membatalkan pencatatan aset kementerian atas lahan yang dimaksud. 

"Kementerian pun belum menunjukkan bukti kuat kepemilikan. Kami minta tanah ini dikembalikan ke masyarakat agar bisa digarap dan dimanfaatkan," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRK Bener Meriah menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar menyurati kementerian terkait. 

Dewan juga menyatakan dukungan agar pengelolaan tanah adat dikembalikan kepada masyarakat.

"Hal ini merujuk pada Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah Peruweren Belang Rakal Nomor: 593/193/GU/995 tertanggal 12 Maret 1998," bebernya.

Sementara Edi Zulkifli selaku Ketua Komisi A, juga menyampaikan dukungannya terhadap kemauan masyarakat, tapi kan kita tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Jika memang tanah ini milik masyarakat ya harus di kembalikan ke masyarakat, apalagi masyarakat ada yang sudah menggarap lahan itu capai puluhan tahun, kalau ini memang tidak benturan dengan hukum tetap kita dukung," pungkasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Blang Rakal Geruduk Kantor DPRK Bener Meriah

Baca juga: Ahli Psikologi: Kurangnya Edukasi Finansial dan Efek Psikologis Jadi Celah Penipuan Digital

Baca juga: Ekspedisi Sungai Purba Lintasi 3 Kabupaten, Operator Usaha Arung Jeram: Buka untuk Wisatawan Luar