Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kasus kakek yang diduga rudapaksa cucunya di Aceh Tenggara kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Jery Irfan SH MH melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, kepada TribunGayo.com, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus dugaan rudapaksa tersebut terlapor berinisial STN (65) warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
Ia akan segera dipanggil oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Sebelumnya, juga penyidik telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk korban, bahkan korban juga telah divisum ke RSUD Sahuddin Kutacane.
Namun, tidak dapat hasilnya dan rekomendasi agar si korban diperiksakan kembali ke dokter ahli kandungan lainnya.
Menurut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, kasus tersebut akan secepatnya digelar.
Dan, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor inisial STN.
Namun, apabila tidak menghadiri panggilan, penyidik akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur.
Seperti diketahui sebelumnya warga Kecamatan Badar, Aceh Tenggara digemparkan dengan kasus dimana seorang kakek berinisial STN (65) diduga telah merudapaksa cucu kandungnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di sebuah gubuk belakang rumah pelaku pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.13 WIB
Korban selama ini tinggal di rumah pelaku yang tak lain adalah rumah kakeknya yang tinggal juga istri pelaku (nenek korban) bersama korban.
Sementara itu ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan pelaku.
Sementara itu, Tokoh masyarakat dan LSM lokal mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.