Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Kasus Kakek Rudapaksa Cucu di Aceh Tenggara Masuk ke Tahap Penyidikan

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAHAP PENYIDIKAN - Dalam foto Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri. Kasus kakek yang diduga rudapaksa cucunya di Aceh Tenggara kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Yaitu tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Terutama di wilayah yang telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak.

Kabupaten Layak Anak

Aceh Tenggara telah menunjukkan komitmen untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang pengembangan Aceh Tenggara menuju KLA.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan berbagai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. (*)

Baca juga: Harga Emas di Aceh Tenggara Hari Ini Kamis 31 Juli 2025, Turun Rp 50.000/Mayam

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Perintahkan Berantas Maksiat, Oknum Terlibat Ditindak

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Gencarkan Razia Kafe Maksiat dan Lapo Tuak