Yaitu tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Terutama di wilayah yang telah menyandang predikat Kabupaten Layak Anak.
Kabupaten Layak Anak
Aceh Tenggara telah menunjukkan komitmen untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang pengembangan Aceh Tenggara menuju KLA.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan berbagai kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. (*)
Baca juga: Harga Emas di Aceh Tenggara Hari Ini Kamis 31 Juli 2025, Turun Rp 50.000/Mayam
Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Perintahkan Berantas Maksiat, Oknum Terlibat Ditindak
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Gencarkan Razia Kafe Maksiat dan Lapo Tuak