Berita Aceh Tengah Hari Ini

Selain Hasto Kristiyanto, 8 Napi di Aceh Tengah juga Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Penulis: Romadani
Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI PRESIDEN - Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Rusli SH MH, secara langsung menyerahkan surat keputusan amnesti kepada delapan narapidana dihadapan pejabat Rutan lainnya, Sabtu (2/8/2025)

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kebijakan amnesti Presiden Prabowo Subianto ternyata tak hanya menyentuh tokoh politik nasional, seperti mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga membawa kabar bahagia bagi rakyat kecil.

Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Rusli SH MH, secara langsung menyerahkan surat keputusan amnesti kepada delapan narapidana dihadapan pejabat Rutan lainnya, Sabtu (2/8/2025)

“Pemberian amnesti ini bukan hanya wujud nyata kehadiran negara, tetapi juga menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dalam hidup mereka,” ujar Rusli.

Amnesti diberikan kata sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan. 

Karutan Kelas IIB Takengon berharap para penerima amnesti dapat kembali kepada keluaraga dan masyarakat dengan baik.

"Semoga mereka menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta mampu berkontribusi bagi bangsa dan negara," kata Rusli. 

Apa itu amnesti

Amnesti adalah suatu pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau kelompok atas pelanggaran hukum tertentu, biasanya dalam konteks politik atau pidana.

Tujuannya bisa bermacam-macam, seperti untuk mendorong rekonsiliasi nasional, mengakhiri konflik, atau memulihkan hubungan sosial dan hukum.

Jenis-jenis Amnesti
* Amnesti politik Diberikan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum karena alasan politik, seperti demonstrasi atau pemberontakan.
* Amnesti pajak Pemerintah menghapus atau mengurangi denda bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak melaporkan atau membayar pajaknya, dengan syarat mereka melaporkan dan membayar kewajiban mereka dalam periode tertentu.
* Amnesti militer atau perang Diberikan kepada tentara atau kelompok bersenjata yang terlibat dalam konflik, sebagai bagian dari proses perdamaian.

Contoh Kasus Amnesti
* Amnesti pajak di Indonesia (2016–2017) Pemerintah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk melaporkan harta yang belum tercatat dan membayar tebusan dengan tarif rendah, tanpa dikenai sanksi pidana pajak.

* Amnesti politik di Afrika Selatan Setelah berakhirnya apartheid, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memberikan amnesti kepada pelaku pelanggaran HAM yang mengaku dan menjelaskan tindakan mereka.

Perbedaan dengan Grasi dan Abolisi
* Amnesti yakni Penghapusan hukuman atas pelanggaran hukum tertentu, biasanya bersifat umum
* Grasi yakni Pengampunan hukuman yang diberikan kepada individu tertentu oleh presiden
* Abolisi yakni Penghapusan proses hukum sebelum ada keputusan pengadilan

Baca juga: Masih Ingat Kasus 52 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane? Enam Diantaranya Masih Berkeliaran