TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah menyatakan menerima Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tengah Tahun 2025–2029.
Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan strategis dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan tersebut.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK, Senin (4/8/2025).
Ketua Fraksi Keramat Mupakat, Khairul Ahadian ST menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan internal fraksi dan mempertimbangkan laporan Badan Legislasi DPRK.
Pihaknya menerima RPJMK dengan berbagai masukan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Fraksi Keramat Mupakat menyoroti ketidaksesuaian antara proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan target-target yang termuat dalam visi-misi serta program strategis RPJMK.
Disebutkan, proyeksi PAD Aceh Tengah pada awal RPJMK 2025 sebesar Rp 181,17 miliar dan hanya tumbuh menjadi Rp197,54 miliar pada tahun 2030.
Dengan pertumbuhan hanya Rp 16,37 miliar dalam lima tahun atau sekitar Rp 3,27 miliar per tahun.
Fraksi Keramat Mupakat menilai angka ini terlalu rendah dan tidak cukup untuk menopang kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berasumsi bahwa proyeksi PAD yang relatif kecil ini tentu tidak cukup kuat untuk mendanai program-program strategis RPJMK,” tegas Khairul.
Oleh karena itu, Fraksi Keramat Mupakat mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna mengoptimalkan potensi PAD.
Selain itu, pemerintah diminta tidak hanya mengandalkan APBK.
Tetapi juga aktif menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mengakses pendanaan dari APBN dan APBA.
Fraksi Keramat Mupakat juga menyoroti sejumlah tantangan krusial dalam pelaksanaan RPJMK.
Pertama, kesenjangan pembangunan antar kecamatan yang masih tinggi, terutama di wilayah pinggiran.