Keber DPRK Aceh Tengah

DPRK Aceh Tengah Soroti Pelanggaran Retribusi PT JMI dan Penjualan Getah Pinus Tanpa Setoran PAD

Penulis: Romadani
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAKIL KETUA DPRK - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Susilawati SPd, bersama Ketua dan Anggota Komisi B dan C melakukan kunjungan kerja ke Pos Retribusi Ise-ise dan PT Jaya Media Internusa (JMI) di kawasan Isaq, Kecamatan Linge pada Senin (28/7/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban setoran retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Susilawati SPd, bersama Ketua dan Anggota Komisi B dan C melakukan kunjungan kerja ke Pos Retribusi Ise-ise dan PT Jaya Media Internusa (JMI) di kawasan Isaq, Kecamatan Linge pada Senin (28/7/2025). 

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kewajiban setoran retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam tinjauan di lapangan, terungkap dua permasalahan serius.

Pertama, ditemukan praktik penjualan getah pinus ke luar daerah, khususnya ke Medan, tanpa melalui pembayaran retribusi di Pos Ise-ise. 

Kedua, PT Jaya Media Internusa, yang mengoperasikan pabrik pengolahan hasil hutan, tercatat belum menyetorkan satu rupiah pun PAD ke kas daerah sejak Januari hingga akhir Juli 2025.

Padahal, Dinas Perdagangan Aceh Tengah telah dua kali melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. 

Berdasarkan Qanun Nmor 1 Tahun 2024, tarif setoran PAD ke daerah ditetapkan sebesar Rp 350 per kilogram (Kg). 

Ini merupakan penyesuaian dari tarif sebelumnya yang hanya sebesar Rp 150 per kg, dan telah disosialisasikan secara langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan bersama Kabid dan instansi terkait sejak tahun lalu.

Wakil Ketua II DPRK, Susilawati menegaskan bahwa PT Jaya Media Internusa harus segera membayar seluruh kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam qanun yang berlaku. 

"Perusahaan wajib menyetor PAD sebesar Rp 903.788.000 hingga Juli 2025, sesuai perhitungan yang telah ditetapkan," ujar Susilawati, pada Selasa (29/7/2025).

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PT Jaya Media Internusa yang dinilai tidak kooperatif karena tidak merespons dua kali surat peringatan dari Dinas Perdagangan. 

"Kami akan segera memanggil secara resmi pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dalam rapat lintas Komisi B dan C di DPRK," tambahnya.

Lebih lanjut, Susilawati meminta agar ke depan Dinas Perdagangan dapat bekerja lebih maksimal dalam menertibkan setoran PAD dari sektor kehutanan dan industri, serta meningkatkan pengawasan di Pos Retribusi Ise-ise. 

Ia menekankan pentingnya pendapatan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Tengah.

Halaman
12