Berita Bener Meriah Hari Ini

Curi Kopi dan Kompresor Milik Warga Blang Rakal Bener Meriah, Dua Pemuda Divonis 1,5 Tahun Penjara

Keduanya nekat mencuri kopi dan kempresor milik korban karena tidak memiliki uang serta harus membayar pinjaman koperasi.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kejari Bener Meriah
PELAKU PENCURIAN - Kejari Bener Meriah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II tindak pidana pencurian kopi dan kompresor di wilayah Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Sabtu (14/6/2025). Dua pemuda tersebut divonis 1,5 tahun penjara gara-gara ketahuan mencuri kopi dan mesin kompresor milik warga Kampung setempat, Kamis (4/9/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dua pemuda divonis 1,5 tahun penjara gara-gara ketahuan mencuri kopi dan mesin kompresor milik warga Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial HD (25), warga Kampung Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Dan IS (24), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Kini mereka harus mendekam dijuri besi usai Majelis Hakim memutuskan keduanya bersalah dan memvonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu berlangsung dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga, Bener Meriah, Kamis (4/9/2025).

Data yang dihimpun TribunGayo dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simpang Tiga pada Sabtu (6/9/2025).

Mejelis Hakim mengatkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Dalam keadaan memberatkan yang diantara beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Keduanya nekat mencuri kopi dan kempresor milik korban karena tidak memiliki uang serta harus membayar pinjaman koperasi.

Akhirnya mereka nekat mencuri kopi di kebun milik warga di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Korban mendapati sejumlah barangnya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Lantas mereka berhasil diringkus polisi dalam kurun waktu 2 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved