Berita Aceh

Pupuk Indonesia Blacklist 21 Kios di Aceh, Jual Atas HET Kena Sanksi Tegas

Pupuk Indonesia (PI) mengambil langkah tegas dengan mem-blacklist 21 kios pupuk di Aceh yang terbukti menjual pupuk bersubsidi HET.

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM
PUPUK BERSUBSIDI - Petugas di Gudang Pupuk Lini III Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, sedang melakukan bongkar muat pupuk bersubsidi yang diunduh dari Tribunnews.com, Selasa (9/9/2025). Pupuk Indonesia (PI) mengambil langkah tegas dengan mem-blacklist 21 kios pupuk di Aceh yang terbukti menjual pupuk bersubsidi HET. 

Karena itu, prinsipnya jelas: jual di atas HET, wajib blacklist. 

Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan petani dan mengganggu jalannya kebijakan subsidi.

Sebelumnya diberitakan, Pupuk Indonesia (PI) memblacklist 21 kios pupuk di Aceh akibat melanggar aturan karena menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Senior Manager PT Pupuk Indonesia Wilayah Regional 1A, Benney Farlo menyampaikan, pihaknya secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja distributor dan kios pupuk di seluruh wilayah kerjanya.

Untuk wilayah Aceh secara keseluruhan, lanjut Benney, sudah terdapat 21 kios pupuk yang diblacklist karena melanggar ketentuan harga. 

Namun, khusus di Aceh Timur belum ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi tersebut.

"Kami memiliki sistem evaluasi terjadwal dengan sejumlah parameter penilaian. Kios yang tidak perform dan terbukti menjual pupuk di atas HET, setelah diverifikasi, akan langsung diblacklist tanpa toleransi," tegas Benney saat dijumpai Serambi, di Pendopo Idi Rayeuk, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Pemkab dalam menjaga kelancaran distribusi pupuk dan memastikan kebijakan subsidi tepat sasaran. 

"Beberapa hal yang disampaikan Pak Bupati menggambarkan dinamika di lapangan. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, Insya Allah persoalan pupuk di Aceh Timur dapat terselesaikan," tutup Benney.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved