PPPK Paruh Waktu

Update Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Aceh, 10 Instansi Belum Mengusulkan

Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh terus berlanjut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Aceh, tercatat masih ada 10 instansi pemerintah daerah yang belum mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga awal Oktober 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh terus berlanjut.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah Aceh.

Tercatat masih ada 10 instansi pemerintah daerah yang belum mengusulkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga awal Oktober 2025.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @bknaceh pada Senin (6/10/2025).

Dalam unggahan tersebut, BKN Aceh menjelaskan bahwa data yang dihimpun per 3 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Menunjukkan sebanyak 24 instansi pemerintah di Aceh telah terdaftar dalam proses usulan NI PPPK Paruh Waktu.

Dari total tersebut, 14 instansi telah menyampaikan dan sedang memproses usulan, sedangkan 10 instansi lainnya belum mengusulkan sama sekali.

BKN Aceh menjelaskan bahwa beberapa instansi yang berstatus “Belum Mengusulkan” tengah mengajukan perpanjangan waktu kepada BKN pusat.

“Instansi yang berstatus ‘Belum Mengusulkan’ saat ini masih mengajukan perpanjangan waktu pengusulan formasi,” tulis akun @bknaceh yang dikutip TribunGayo.com, Senin (6/10/2025).

Sebelumnya, BKN pusat telah memberikan tambahan waktu pengusulan NI PPPK Paruh Waktu melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Dalam surat tersebut, batas waktu pengusulan yang semula berakhir 20 September 2025 diperpanjang hingga 25 September 2025.

Meski demikian, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti tenggat awal, yakni hingga 30 September 2025.

Hingga tanggal 3 Oktober 2025, sebagian instansi di Aceh masih belum mengajukan usulan resmi ke BKN.

Daftar 10 Instansi di Aceh yang Belum Mengusulkan

Berdasarkan data BKN Aceh per 3 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, berikut daftar 10 instansi pemerintah di Aceh yang belum mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu:

  • Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
  • Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
  • Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Pantau Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Untuk memantau penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu, para peserta bisa melihat langsung secara online di sistem resmi MOLA BKN.

Namun, selain melalui aplikasi Mola BKN pembaruan informasi terkait NIP PPPK Paruh Waktu juga dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi BKN serta website instansi masing-masing.

Update data penetapan NIP dilakukan setiap minggu oleh BKN

Biasanya, instansi akan menampilkan daftar peserta yang telah menerima NIP dan siap cetak SK di laman resmi mereka.

"Update Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat dipantau pada masing-masing instansi yang informasinya diperbarui BKN setiap minggunya melalui kanal media sosial", dikutip TribunGayo.com dari Youtube @BKNgoidofficial pada Minggu (5/10/2025).

Bagi peserta yang ingin mengecek statusnya secara mandiri, Mola BKN tetap menjadi sarana utama karena dapat dipantau secara langsung tanpa harus menunggu pengumuman resmi dari instansi.

Cara Cek NI  PPPK Paruh Waktu di Mola BKN

Berikut langkah-langkah untuk memantau status NIP PPPK paruh waktu melalui situs resmi BKN:

1.Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id

2. Gulir ke bawah dan pilih menu “Cek Layanan”

3. Klik tombol “Pilih Layanan”

4. Pilih “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan tahun seleksi, misalnya 2024)

5. Masukkan nomor peserta PPPK

6. Isi kode pengaman (captcha), lalu klik “Monitor Usulan”

7. Sistem akan menampilkan status terbaru penetapan NIP Anda.

Dengan cara ini, peserta bisa melihat perkembangan penetapan NIP secara real time.

Arti Status di Mola BKN

Sistem Mola BKN menampilkan berbagai status untuk menggambarkan posisi usulan NIP PPPK. Berikut penjelasannya:

  • Input Berkas – Instansi masih melakukan proses input data peserta.
  • Berkas Disimpan (Terverifikasi) – Usul telah disimpan dan menunggu persetujuan pejabat instansi.
  • Approval Surat Usulan – Usul disetujui instansi dan sedang menunggu verifikasi BKN.
  • Perbaikan Dokumen – Dokumen atau data tidak sesuai, perlu diperbaiki.
  • Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen – Proses validasi ulang setelah revisi dilakukan.
  • Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis – Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.
  • Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis – Pertek sudah diterbitkan oleh BKN, SK sedang disiapkan instansi.
  • Pembuatan SK PPPK – Proses pembuatan atau penandatanganan SK, dan peserta resmi menjadi PPPK.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya

Baca juga: Berapa Lama PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu? Ini Aturannya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved