PPPK 2024

Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PELANTIKAN PPPK - Bupati Bener Meriah diwakili Plt Sekda Armansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 360 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025) pagi. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi PPPK, para pegawai dapat mengajukan cuti dengan ketentuan sebagai berikut. 

Berikut ketentuan jatah cuti tahunan PPPK yang tidak digunakan:

1. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

2. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk peliang lama 24 hari kerj termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Ketentuan jatah cuti tahunan PPPK tersebut hanya berlaku bagi para pegawai dengan masa perjanjian kerja diatas dua tahuan  atau diatas tiga tahun.

Hak yang Diterima PPPK 2024

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak yang diterima oleh PPPK kini setara dengan PNS.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas:

1. Penghasilan

Penghasilan yang dimaksudkan dalam poin ini berupa gaji atau upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Sementara penghargaan bersifat motivasi dapat berupa finansial dan/atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas

PPPK juga menerima tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Dalam hal ini, jaminan sosial yang dimaksud terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Khusus untuk jaminan pensiun dan hari tua, akan dibayarkan setelah pegawai PPPK berhenti bekerja.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved