PPPK Paruh Waktu
Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah dimulai sejak Oktober 2025.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Rincian Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 juga mendapatkan sejumlah tunjangan terbatas. Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan pekerjaan atau operasional sesuai beban tugas
- Tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas kerja
- Perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh tunjangan keluarga, kinerja, maupun jabatan, yang umumnya diterima oleh PPPK penuh waktu.
Hak-hak mereka disesuaikan dengan durasi kontrak dan jumlah jam kerja yang disepakati bersama instansi.
Empat Keuntungan Diangkat PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh tenaga honorer yang diangkat melalui jalur PPPK Paruh Waktu:
1. Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan Status ASN
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Nomor Induk PPPK.
Dengan ini, mereka resmi memiliki status sebagai ASN, yang tentunya memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja lebih baik dibandingkan status non-ASN.
2. Fleksibilitas dalam Bekerja
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, sistem kerja PPPK Paruh Waktu dirancang lebih fleksibel.
Hal ini memungkinkan pegawai untuk menyeimbangkan antara tanggung jawab pekerjaan dan kebutuhan pribadi, sehingga memberikan pengalaman kerja yang lebih nyaman.
3. Peluang untuk Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui proses evaluasi kinerja.
Dengan performa yang baik, kesempatan untuk mendapatkan posisi penuh waktu menjadi lebih terbuka.
4. Gaji Minimal Setara UMP
PPPK Paruh Waktu
gaji
Tunjangan
keuntungan
berita tribun gayo hari ini
BKN
Badan Kepegawaian Negara
TribunGayo.com
berita gayo hari ini
Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kemenkumham Tunggu PMK Resmi |
![]() |
---|
Aturan Cuti Bagi PPPK Paruh Waktu yang Punya Masa Kerja 1 Tahun |
![]() |
---|
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025, Aceh Tenggara Masih Nihil Usulan? Ini Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Tidak Pakai Seragam ASN? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu: Sudah ACC Pertek, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.