PPPK Paruh Waktu

Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Selain Gaji Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah dimulai sejak Oktober 2025.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Bener Meriah diwakili Plt Sekda Armansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 360 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (22/8/2025). Pelantikan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 telah dimulai sejak Oktober tahun ini. 

Salah satu keuntungan utama menjadi PPPK Paruh Waktu adalah besaran gaji yang dijamin minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Atau  gaji yang diterima bisa sama dengan penghasilan sebelumnya saat masih menjadi tenaga honorer. 

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: 246 PPPK di Aceh Tenggara Segera Menerima SK dari Bupati

Baca juga: Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Kemenkumham Tunggu PMK Resmi

Baca juga: Aturan Cuti Bagi PPPK Paruh Waktu yang Punya Masa Kerja 1 Tahun

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved