Berita Nasional

Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu

Gaji ASN diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PNS 2025.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PNS - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi angin segar. 

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Dibuka Sampai 18 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2025 BMKG Jalur STMKG, Lulus Jadi PNS

Baca juga: BKN Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji PNS 2025, Isu 16 Persen Dibantah

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Aceh Tenggara Dibayarkan, Catat Jadwalnya

Sumber: TribunGayo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved