KPK OTT Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka KPK, Terjerat Kasus Suap

Menurut keterangan resmi KPK, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi.............

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
BUPATI PONOGORO - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memilih bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (8/11/2025) pagi. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga klaster berbeda, dengan salah satunya berkaitan dengan suap terkait jabatan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. 

Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. 

“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.

ak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 M
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Rincian Aliran Uang 
Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma,, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

 Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya

November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved