Berita Nasional
Iptu LLN Dipecat Tidak Hormat Usai Tertangkap Selingkuh dengan Istri Rekan Sesama Polisi di Riau
Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa Iptu LLN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Di amankan oleh beberapa anggota polri, bukan warga,” kata Emil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025).
Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.
Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Iptu LLN menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oknum tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Emil.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Video Penikaman Oknum Prajurit TNI AU di Makassar Viral, Korban Meninggal Dunia |
|
|---|
| Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Pilot Telan Korban hingga Rugi Rp 1,3 Miliar |
|
|---|
| Siswa SMP di Tangsel Meninggal Diduga Gegara Perundungan, Keluarga Tuntut Keadilan |
|
|---|
| Waspada! Dua Bibit Siklon Tropis Dekati Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan |
|
|---|
| Kabar Duka: Rugaiya Usman, Istri Wiranto Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-oknum-polisi.jpg)