Breaking News

Berita Nasional

Iptu LLN Dipecat Tidak Hormat Usai Tertangkap Selingkuh dengan Istri Rekan Sesama Polisi di Riau

Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa Iptu LLN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Editor: Malikul Saleh
dok.istimewa
Ilustrasi oknum polisi - Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa Iptu LLN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

“Di amankan oleh beberapa anggota polri, bukan warga,” kata Emil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025). 

Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.

Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Iptu LLN menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Oknum tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Emil. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.

Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved