Berita Aceh
Kejati Aceh Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh
Editor:
Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
KASUS KORUPSI - Terjebak dalam pesona ini, ia tak sadar telah membuat perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp252 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Ia juga mengatakan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh.
"Besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekahyang kita cintai ini," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejaksaan Tinggi Aceh Usut Beasiswa BPSDM Aceh
Berita Terkait: #Berita Aceh
| Kasus HIV/AIDS di Aceh Meningkat, 29 Remaja Terinfeksi Akibat Hubungan Sesama Jenis |
|
|---|
| Sound of Nanggroe Vol 12: Rayakan Sumpah Pemuda dengan Kreativitas Generasi Muda Aceh |
|
|---|
| DPRK Aceh Tengah Dukung Penyusunan Qanun Adat dan Kelembagaan Kerajaan Linge |
|
|---|
| Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Pidie Jaya, Terasa hingga Banda Aceh dan Aceh Besar |
|
|---|
| Dosen Pengabdi UNBP dan USK Latih Kader Gampong Blang Teue Produksi Konten Edukasi Kesehatan Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Terjebak-001.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.