Berita Aceh

Kejati Aceh Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh

Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
KASUS KORUPSI - Terjebak dalam pesona ini, ia tak sadar telah membuat perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp252 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. 

Ia juga mengatakan, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh

"Besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekahyang kita cintai ini," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejaksaan Tinggi Aceh Usut Beasiswa BPSDM Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved