Pejabat Riau di OTT

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), pada Kamis (6/11/2025). 

|
Editor: Malikul Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Di kalangan pejabat Dinas PUPR, permintaan ini disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS) dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," jelas Johanis Tanak.

Setoran yang diterima Gubernur Abdul Wahid

Dari total kesepakatan Rp 7 miliar itu, KPK menduga Gubernur Abdul Wahid telah menerima setoran sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap, yakni:

  • Juni 2025: Rp 1 miliar (diterima melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam).
  • November 2025: Rp 450 juta (diterima melalui Kadis M Arief Setiawan).
  • November 2025: Rp 800 juta (diduga diterima langsung oleh AW).

Pemberian terakhir inilah yang memicu OTT KPK, di mana tim mengamankan total barang bukti Rp 1,6 miliar. 

Barang bukti itu terdiri dari Rp 800 juta uang tunai, serta Rp 800 juta lainnya dalam bentuk mata uang asing (9.000 poundsterling dan 3.000 dolar AS) yang ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka:

  • Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau
  • M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
  • Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f (pemerasan) dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved