Berita Nasional Hari Ini

Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur

Ketiganya diketahui berinisial Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngamprah....

Editor: Malikul Saleh
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Ketiganya diketahui berinisial Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

 

Ringkasan Berita:
  • Ketiganya diketahui berinisial Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
  • Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika anggota Satres Narkoba Polres Cimahi tengah menangani kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNGAYO.COM - Tiga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Cimahi, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap. 

Ketiganya diketahui berinisial Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika anggota Satres Narkoba Polres Cimahi tengah menangani kasus peredaran narkoba. 

Saat itu, petugas berupaya menangkap salah satu pelaku, Jefri, di rumahnya.

“Ketiga pelaku kami amankan dengan pasal melawan petugas, menghasut, dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami. 

Korban saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).

Menurut Niko, kejadian bermula saat polisi menunjukkan surat tugas kepada orang tua Jefri dan hendak melakukan penangkapan. 

Jefri Memprovokasi Warga

Namun, Jefri justru berteriak memprovokasi warga dengan menyebut petugas sebagai maling.

“Pada saat diamankan, tersangka JRM berteriak dalam bahasa Sunda ‘Bangsat!’ yang berarti maling. 

Ia lalu masuk ke dapur membawa gergaji besi, sedangkan RRA membawa balok dan AA mengambil pisau. 

Teriakan itu memicu kericuhan hingga salah satu anggota kami terluka parah,” ungkapnya.

Usai kejadian, Jefri sempat melarikan diri dari lokasi. 

Namun, upaya pelarian itu tidak berlangsung lama karena ia berhasil dibekuk sehari kemudian.

"Tersangka berhasil melarikan diri, namun 1 kali 24  jam berhasil diamankan di daerah Ngamprah, tersangka berupaya melarikan diri ke tempat yang lebih jauh," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari gergaji besi, pisau, sepotong kayu balok, hingga narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 KUH Pidana.

"Ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya.

Di lokasi yang sama, Jefri mengaku sengaja meneriaki maling terhadap polisi sebagai upaya untuk melarikan diri. Kata itu disebut sebagai ucapan spontan karena panik.

"Panik Pak mau melarikan diri. (Gergaji besi) tidak sempat (dipukulkan). Jadi saya teriaki, biar ramai biar saya bisa kabur," kata Jefri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved