Berita Nasional Hari Ini

Viral Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek di Tarai Bangun Dicopot Usai Terungkap Pungli Ratusan Juta

Kasus viral guru honorer membanting nasi kotak di SDN 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, berbuntut panjang. 

Editor: Malikul Saleh
(KOMPAS.COM/Dok. warga)
LEMPAR NASI - Tangkapan layar video viral guru SD lempar nasi ke lantai di Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (11/11/2025). 

Menindaklanjuti demo dan laporan wali murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar langsung mengambil tindakan. 

Kepala Disdik Kampar, Siti, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah Aspinawati Harahap dicopot dari jabatannya karena dinilai arogan dan semena-mena dalam memimpin sekolah. 

“Kepala sekolah yang mengadu ke kami diintimidasi. Mau tidak mau, dengan berat hati saya sampaikan bahwa kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” ujar Siti, Rabu (12/11/2025). 

Tidak hanya kepala sekolah, dua guru honorer juga diberhentikan, yakni Yon Hendri, guru yang viral karena membanting nasi kotak, dan Reza Arya Putra, guru honorer lain yang turut terseret persoalan di sekolah.

“Kami mendapat banyak keluhan dari wali murid terhadap kedua tenaga pendidik tersebut,” ujar Siti. 

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, jumlah siswa SDN 021 Tarai Bangu sebanyak 995 orang dengan rincian 505 laki-laki dan 490 perempuan. 

Pada 2025, penerima PIP di sekolah itu tercatat 226 siswa dengan total anggaran Rp 75.825.000. 

Jumlah itu turun dari 2024, yakni 267 siswa dengan anggaran Rp 117.900.000. 

Kasus dugaan pungutan liar dan pemotongan dana PIP ini juga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.

Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh. 

“Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun,” katanya, Kamis (13/11/2025). 

Ombudsman juga akan memeriksa seluruh bentuk pungutan di sekolah.

“Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. 

Bambang mengatakan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Pemkab Kampar, mulai dari Bupati, Inspektorat, hingga Disdikpora. 

Jika ditemukan unsur pidana, kasus itu harus dibawa ke ranah hukum.

“Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved