Kupi Senye
Melawan Tafsir Patriarkal atas Perempuan dalam Islam
Potensi intelektual perempuan seharusnya menjadi dasar dalam menentukan peran sosialnya, bukan sekadar mengikuti konstruksi tradisional.
Oleh: Rizki Rahayu Fitri *)
Perbincangan mengenai perempuan dalam Islam tidak pernah benar-benar selesai.
Setiap zaman melahirkan tafsir baru yang sering dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya patriarki, serta kepentingan kekuasaan.
Posisi perempuan sebagai anak, istri, dan ibu kerap direduksi dalam kerangka normatif yang sempit.
Reduksi tersebut menimbulkan stagnasi pemikiran sekaligus menutup ruang pembacaan kritis terhadap sumber ajaran Islam itu sendiri.
Islam pada hakikatnya hadir sebagai agama pembebasan.
Prinsip tauhid menempatkan seluruh manusia dalam posisi ontologis yang setara di hadapan Tuhan.
Al-Quran tidak membedakan nilai kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan, melainkan hanya membedakan berdasarkan kualitas ketakwaan.
Reduksi peran perempuan lebih banyak bersumber dari konstruksi sosial yang kemudian dilegitimasi melalui tafsir keagamaan yang bias.
Dalam perspektif filsafat Barat, perdebatan mengenai perempuan menemukan momentumnya dalam pemikiran Simone de Beauvoir yang menyatakan bahwa perempuan tidak dilahirkan, melainkan dibentuk.
Pandangan tersebut relevan untuk membaca realitas perempuan Muslim yang sering ditempatkan dalam peran domestik yang dianggap kodrati.
Kodrat biologis dalam banyak kasus dipolitisasi menjadi kodrat sosial.
Filsafat Islam memberikan fondasi yang tidak kalah kuat.
Ibn Rushd menegaskan bahwa perempuan memiliki potensi rasional yang sama dengan laki-laki.
Argumentasi tersebut membongkar asumsi klasik yang menempatkan perempuan sebagai makhluk subordinat.
Potensi intelektual perempuan seharusnya menjadi dasar dalam menentukan peran sosialnya, bukan sekadar mengikuti konstruksi tradisional.
Posisi perempuan sebagai anak sering dipahami dalam kerangka kepatuhan absolut.
Tradisi tersebut diperkuat oleh budaya patriarki yang menempatkan anak perempuan sebagai subordinat dalam keluarga.
Islam justru membawa transformasi radikal dengan menghapus praktik diskriminatif seperti penguburan bayi perempuan hidup-hidup.
Penghormatan terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa Islam mengakui nilai kemanusiaan perempuan sejak awal kehidupan.
Relasi keluarga perlu diarahkan pada pola yang dialogis, bukan hierarkis.
Peran sebagai istri juga mengalami penyempitan makna.
Banyak tafsir menekankan ketaatan tanpa syarat kepada suami.
Narasi tersebut sering dilegitimasi melalui pembacaan literal terhadap teks keagamaan.
Pendekatan kontekstual menunjukkan bahwa konsep kepemimpinan dalam rumah tangga (qiwāmah) berkaitan dengan tanggung jawab, bukan superioritas.
Relasi suami-istri seharusnya ditempatkan dalam kerangka kemitraan yang setara.
Pemikiran John Stuart Mill dalam The Subjection of Women menolak subordinasi perempuan dalam institusi perkawinan.
Relasi yang tidak setara dipandang sebagai bentuk ketidakadilan struktural.
Perspektif tersebut dapat dikontekstualisasikan dalam pembacaan ulang hukum keluarga Islam agar lebih responsif terhadap prinsip keadilan.
Perempuan sebagai ibu sering ditempatkan dalam posisi sakral, tetapi sekaligus membatasi ruang geraknya.
Pengagungan terhadap peran ibu tidak jarang menjadi alat legitimasi untuk menahan perempuan dalam ranah domestik.
Islam memang memberikan penghormatan tinggi terhadap ibu.
Penghormatan tersebut tidak boleh direduksi menjadi pembatasan peran sosial perempuan.
Pemikiran Al-Ghazali menekankan pentingnya keseimbangan antara peran domestik dan sosial.
Perempuan tidak hanya berfungsi sebagai pengasuh keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung
jawab moral dan intelektual.
Rekonstruksi peran ibu perlu diarahkan pada penguatan kapasitas perempuan sebagai agen perubahan sosial.
Rekonstruksi peran perempuan dalam Islam memerlukan pendekatan multidisipliner.
Tafsir tekstual perlu dipadukan dengan analisis historis, sosiologis, dan filosofis.
Pendekatan tersebut memungkinkan pembacaan yang lebih kontekstual dan progresif.
Dominasi tafsir patriarkal perlu digantikan dengan paradigma keadilan gender yang berakar pada nilai-nilai Islam.
Transformasi tersebut tidak cukup berhenti pada tataran wacana.
Perubahan harus diwujudkan dalam praktik sosial, kebijakan hukum, serta sistem pendidikan.
Perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang memiliki otoritas atas dirinya sendiri.
Islam memberikan landasan normatif yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut.
Rekonstruksi peran perempuan merupakan bagian dari upaya memurnikan kembali ajaran Islam dari bias budaya.
Islam tidak pernah membatasi perempuan dalam kerangka sempit.
Pembatasan tersebut lahir dari tafsir yang tidak kritis.
Pembacaan ulang yang bernas akan membuka ruang emansipasi yang selaras dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Rekonstruksi peran perempuan dalam Islam tidak cukup berhenti pada kritik terhadap tafsir klasik.
Agenda utama terletak pada pembangunan epistemologi baru yang mampu membebaskan teks dari dominasi pembacaan patriarkal.
Hermeneutika feminis dalam Islam menunjukkan bahwa teks keagamaan selalu terbuka untuk ditafsirkan ulang sesuai konteks sosial yang berkembang.
Pendekatan tersebut tidak bermaksud merombak ajaran, melainkan mengembalikan pesan moral Islam yang berorientasi pada keadilan.
Metode qirā’ah mubādalah menjadi salah satu tawaran penting dalam membaca ulang relasi gender.
Pendekatan ini menekankan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam memahami teks keagamaan.
Relasi tidak lagi bersifat subordinatif, melainkan kooperatif dan setara.
Tafsir yang bias gender selama ini lahir dari dominasi perspektif maskulin dalam sejarah penafsiran.
Perspektif filsafat ilmu menunjukkan bahwa setiap pengetahuan selalu dipengaruhi oleh paradigma.
Thomas Kuhn menyebut perubahan paradigma sebagai scientific revolution.
Pergeseran tafsir mengenai perempuan dalam Islam perlu dipahami sebagai bagian dari proses tersebut.
Tafsir lama tidak selalu relevan dengan realitas sosial kontemporer.
Posisi perempuan sebagai anak dalam konteks modern menuntut redefinisi otoritas keluarga.
Relasi tidak lagi berbasis dominasi orang tua, melainkan dialog rasional yang menghargai subjektivitas anak.
Pemikiran Immanuel Kant mengenai manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri memberikan landasan etis bahwa perempuan tidak boleh diperlakukan sebagai objek kontrol.
Saat sebagai istri, rekonstruksi diarahkan pada pembongkaran relasi kuasa yang timpang. Narasi kepemimpinan laki-laki sering dimaknai sebagai legitimasi dominasi.
Pendekatan kontekstual menunjukkan bahwa konsep tersebut berkaitan dengan tanggung jawab, bukan superioritas.
Prinsip kesalingan menegaskan bahwa relasi rumah tangga harus dibangun atas dasar kerja sama dan keadilan.
Pemikiran Hannah Arendt mengenai ruang publik memperluas pemahaman tentang peran perempuan.
Perempuan memiliki hak untuk hadir sebagai subjek dalam ruang publik.
Pembatasan terhadap peran perempuan lebih banyak bersumber dari konstruksi sosial daripada ajaran agama.
Perempuan sebagai ibu memerlukan reinterpretasi yang lebih progresif.
Peran reproduktif tidak boleh dijadikan dasar untuk membatasi peran produktif dan intelektual.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kemaslahatan menjadi tujuan utama hukum Islam.
Kemaslahatan tidak mungkin tercapai jika perempuan dibatasi dalam ruang yang sempit.
Kajian kontemporer menunjukkan bahwa tafsir feminis dalam Islam tidak hanya melakukan reinterpretasi teks, tetapi juga mengembalikan ajaran Islam pada fondasi etiknya berupa keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan yang selama ini tereduksi oleh pembacaan patriarkal.
Rekonstruksi peran perempuan dalam Islam pada akhirnya merupakan proyek peradaban.
Perubahan paradigma tidak hanya terjadi dalam wacana akademik, tetapi juga dalam praktik sosial.
Perempuan sebagai anak, istri, dan ibu tidak lagi diposisikan dalam kerangka peran yang membatasi, melainkan sebagai identitas dinamis yang membuka ruang aktualisasi diri.
Kesadaran tersebut membawa implikasi teologis yang mendalam.
Keadilan bukan sekadar nilai sosial, melainkan bagian dari perintah ilahi.
Setiap bentuk ketidakadilan terhadap perempuan bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
Rekonstruksi menjadi jalan untuk menghadirkan kembali Islam sebagai agama yang membebaskan, bukan membelenggu.
*) Penulis adalah Sekretaris Kohati PB HMI MPO.
KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Penulis-adalah-Sekretaris-Kohati-PB-HMI-MPO-Rizki-Rahayu-Fitri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.