Kupi Senye
Menangkal Konten Negatif di Ruang Digital
Dunia digital, telah mampu memproduksi dan melahirkan fenomena semakin menipisnya pembatas antara kebenaran dan kebohongan.
Menerima eksistensi dan perbedaan suku bangsa lain sebagai anugerah rahmad dari Allah SWT.
Menerima eksistensi kemanusiaan; bahwa manusia merupakan ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan hak satu sama lain.
Keragaman merupakan kekuatan, energi untuk membangun kebersamaan.
Penggunaan media digital mesti mampu melahirkan kepekaan, kecerdasan sosial dan berfikir kritis; kemampuan untuk dapat bereaksi cepat, tanggap dan peka atas situasi sosial budaya tertentu yang ada di lingkungan sekitar.
Selain keberagaman, pahami juga mengenai keberagamaan atau kehidupan beragama yang imbasnya pada tatanan sosial masyarakat.
Baca juga:• Kominfo Blokir 5 Platform Digital, Sejumlah Gamer Keluhkan Tak Bisa Main Game Mulai Hari Ini
Keberagamaan mestinya menjadi solusi bagi persoalan umat dan bangsa. Agama menjadi solusi berbagai masalah menjadi problem solver dalam konteks pelaku agama itu sendiri.
Selanjutnya, memahami, jadikan budaya dan kearifan lokal sebagai konten utama dalam media digital.
Kearifan local sebagai cerminan tata cara hidup suatu masyarakat.
Cara dan praktik yang dikembangkan oleh sekelompok masyarakat yang berasal dari pemahaman mendalam mereka akan lingkungan setempa,
yang terbentuk dari tinggal di tempat tersebut secara turun-menurun.
Bentuk kearifan lokal dalam masyarakat bisa berupa nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus.
Kearifan lokal muncul dari dalam masyarakat sendiri, disebarluaskan secara non-formal, dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat yang bersangkutan.
Kearifan lokal juga dikembangkan selama beberapa generasi dan tertanam di dalam cara hidup masyarakat yang bersangkutan sebagai sarana untuk mempertahankan hidup.
Bahwa Kearifan lokal itu, sanggup bertahan terhadap budaya luar.
Mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar.
Baca juga:• Mahfud MD Ajak Semua Pihak Atasi Hoaks di Ruang Digital
Memiliki kemampuan mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli.
Memiliki kemapuan mengendalikan.
Sanggup memberi petunjuk pada perkembangan budaya.
Mendesak juga dilakukan dalam era digital saat ini adalah kebutuhan akan pendidikan penguatan karakter kebangsaan.
Wawasan kebangsaan, keberagaman, keberagmaan, nasionalisme, sejarah negara, nilai-nilai pancasila dan netiket untuk semua kalangan tama generasi Z dan milenial.
Hal ini mesti menjadi persyaratan dan bukan pilihan.
Solusi lanjutan adalah kemampuan berkomunikasi yang cerdas; membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan dunia digital secara positif, kritis, inovatif dan kreatif di Era Industri 4.0.
Menggunakan internet secara cerdas, positif, inovatif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif untuk mengindentifikasi konten-konten negatif serta mencegah paparan dampak negatif bagi para pengguna dunia digital.
Memproses berbagai informasi, memahami pesan, dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk hingga akhirnya membentuk pola pikir dan pandangan kritis, inovatif dan kreatif.
Dengan merubah mindsed, dari Fixed Mindset / “Saya Tidak Bisa Melakukan Hal Itu” Ke Growth Mindset “Akan Mengatakan “Saya Akan Mencoba Terus”.
Berkaitan dengan etika atau netiket dalam media digital sebagai tata cara dan tata krama beretika dalam dunia digital atau internet.
Baca juga:• Ketua IPI Aceh Minta Perpustakaan Manfaatkan Teknologi Digital Untuk Promosi dan Publikasi Layanan
Pahami empat prinsip dalam beretika digital; Pertama, kesadaran akan memiliki tujuan dalam mencari berita atau informasi.
Kedua, integritas.
Prinsip ini berkaitan dengan kejujuran, menyebarkan informasi yang sesuai fakta, waspada, dan sikap enggan memanipulasi data.
Ketiga, kebajikan terkait penggunaan untuk tujuan kebermanfaatan dan kebaikan.
Keempat, sikap tanggung jawab terhadap dampak dan akibat dari konten yang dibuat atau dibagikan.
Bila diterapkan dengan baik dan benar, keempat prinsip itu dapat mencegah dan mengurangi penyebaran konten negatif.
Kita memiliki kewajiban untuk melawan dan mencegah penyebaran misinformasi; informasi yang tidak benar.
Disinformasi; ketika seseorang menyebarkan informasi padahal orang tersebut mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar dan
malinformasi; yang berarti informasi dengan tujuan menjatuhkan pihak-pihak lain.
Dalam berkomunikasi di ranah digital, mesti memiliki berbagai macam kecakapan.
Bukan hanya dalam menggunakan perangkat digital atau aplikasi saja, melainkan cakap memahami konten yang dibuat dan cakap memproduksi konten yang bermanfaat.
Kreator konten juga wajib memiliki kecakapan dalam mendistribusikan konten dan berpartisipasi untuk membuat ruang digital aman serta nyaman bagi semua pengguna.
Tentu, menjadi warga negara digital yang Pancasilais dengan berpikir kritis dan bergotong royong memajukan kolaborasi untuk kampanye literasi digital. Semoga.(*)
*) PENULIS adalah Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Malikussaleh I Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Aceh
KUPI SENYE adalah rubrik opini pembaca TribunGayo.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Dosen-Ilmu-Komunikasi-Unimal-Kamaruddin-Hasan.jpg)