Berita Aceh Tenggara

Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Begini Kisahnya

Tersangka warga Aceh Tenggara itu melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali dengan cara mengiming-imingi korban uang

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Sumber Web Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono 

Sang kakak yang menjadi korban itu menceritakan hal itu kepada ibunya bahwa dirinya tidak lagi gadis/ perawan.

Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tenggara Bawa Kabur Sepmor Temannya, Modus Pinjam Beli Rokok

Terkait sang kakak mengaku tidak perawan sehingga orang tua juga mempertayakan kepada sang adik.

Lalu sang adik yang masih berusia 11 tahun juga mengaku mengalami hal sama seperti sang kakak.

Mereka mengaku sudah berulang kali dirudapaksa oleh pelaku.

Pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 200 ribu.

Mendapatkan penjelasan itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

"Mendapat laporan itu, kita melakukan penangkapan terhadap AD," katanya.

Baca juga: SMK PP Kutacane Mulai Pasarkan Produk Olahan Pangan Sampai ke Banda Aceh, Ini Jenis-Jenisnya

Saat ini AD sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim mengatakan, tersangka AD diancam Pasal 50 Jo pasal 34 dari Qanun Aceh no 06 tahun 2014, Tentang hukum jinayat.

Ancaman pidana uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni.

Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.(*)

Baca juga: DAFTAR Harga Emas 5 Agustus 2022 di Aceh Tenggara, Gelang dan Antam Paling Laris

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved