Polisi Tembak Polisi

Bharada E Diancam, Tembak Brigadir Yosua Sambil Pejamkan Mata, Penembakan Berjalan dengan Cepat

Dalam peristiwa tersebut, Bharada E mengaku menerima perintah menembak Brigadir Yosua oleh atasannya yang juga disertai dengan ancaman.

Tribunnews.com
Kuasa Hukum mengatakan Bharada E mengaku diancam untuk menembak Brigadir Yosua. 

Dalam peristiwa tersebut, Bharada E mengaku menerima perintah menembak Brigadir Yosua oleh atasannya yang juga disertai dengan ancaman.

TRIBUNGAYO.COM - Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J di Rumas Dinas Kadiv Propam Polri (non aktif), Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam peristiwa tersebut, Bharada E mengaku menerima perintah menembak Brigadir Yosua oleh atasannya yang juga disertai dengan ancaman.

Bharada E diancam, apabila tidak menembak Brigadir Yosua, maka Bharada E yang akan 'dieksekusi'.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara yang membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Kini Resmi Jadi Tahanan di Rutan Mako Brimob

Deolipa menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak.

Bahwa tewasnya Brigadir J, lantaran ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kini juga menjadi tersangka kasus ini.

Deolipa mengatakan, proses penembakan juga berjalan dengan cepat.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan pro justitia, karena dia curhat juga sama saya," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Apa Motif Brigadir Yosua Dibunuh? Ini Kata Mahfud MD, Kapolri dan Pengacara Irjen Ferdy Sambo

Bharada E diancam, jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E yang akan 'dieksekusi'.

Sehingga, Bharada E saat itu menembak Brigadir J dengan memejamkan matanya.

"Saya ini kan polisi Brimob saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut," kata Deolipa yang menceritakan curhatan Bharada E.

"Penembakan tersebut juga dilakukan karena Bharada E mendapat ancaman akan dieksekusi jika tidak menembak Brigadir J."

"Tapi karena ketakutan juga kalau saya enggak nembak saya ditembak

"Makanya dia sembari memejamkan mata dor..dor.. gitu saja," sambungnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen Ramai-Ramai Ucapkan “Terimakasih Pak Kapolri”

Bharada E yang merupakan seorang prajurit Polri dari Kops Brimob, tentu dirinya akan tunduk pada perintah atasan.

"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob biasa mendapat komando tentu apa kata komandonya di jalankan sama kayak Brimob di Papua perintah tebak ya tembak."

"Apakah itu dipersalahkan ya kita lihat proses pelaksanaanya," kata Deolipa.

Pengamat Hukum: Bharada E Harus Dibebaskan karena Diperintah

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan dalam peristiwa ini tidak ada aksi tembak menembak.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Minta Irjen Ferdy Sambo Ungkap Fakta Sebenarnya

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.

Dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."

"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya."

"Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," kata Asep dalam tayangan Breaking News KompasTv, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Berikut Deretan Pengakuan Bharada E Terkait Tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Ada di TKP

Asep berharap penasihat hukum RE dapat jeli dan memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.

"Diakan melaksanakan, kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."

"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."

"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Diancam Ferdy Sambo, Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J sambil Pejamkan Mata

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved