Berita Aceh

Polisi Gencarkan Berantas Judi Chip Higgs Domino di Aceh, 4 Orang Ditangkap

Dalam operasi dua lokasi terpisah di Aceh, empat orang yang diduga sebagai agen judi chip higgs domino ditangkap

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Seorang agen chip higgs domino ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Kamis (18/8/2022) 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi jajaran Polda Aceh kini terus mengencarkan penangkapan pelaku judi chip higgs domino yang dinilai mulai meresahkan.

Dalam operasi dua lokasi terpisah di Aceh, empat orang yang diduga sebagai agen judi chip higgs domino ditangkap.

Empat orang tersebut dengan rincian sebanyak 3 orang dibekuk polisi dari Polres Aceh Selatan serta 1 orang diciduk polisi dari Polres Nagan Raya.

Dikutip TribunGayo.com dari Serambinews.com, Jumat menjelaskan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak cepat mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai agen judi online atau agen jual beli chip game higgs domino, Selasa (16/8/2022).

Ketiga terduga agen judi online tersebut dibekuk aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari warga.

Pasalnya, masyarakat saat ini resah dengan permainan judi online yang dapat merusak moral tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Kini Fokuskan Berantas Narkoba, Judi dan Pelecehan Seksual karena Meresahkan

Baca juga: Kasus Sopir Meninggal Ditembak, Jaringan Aceh-Malaysia, Lagi BNN Amankan Sabu 70 Kg di Aceh Timur

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rajabul Asra, HM, SH mengatakan, ketiga pria yang diamankan berinisial MW (44), warga asal Meukek, HI (29), warga asal Meukek, dan RR (29), warga asal Labuhanhaji.

“Sebelum mengamankan ketiga pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pria yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online,” terangnya.

“Kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP dan langsung mengamankan ketiga pria tersebut," lanjut AKP Raja.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terduga agen chip tersebut disangkakan melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Ketiga terduga agen chip beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim Polres Aceh Selatan.

Baca juga: Kasus Warga Aceh Tamiang Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Densus 88 Tangkap Teroris Jabatan Korda Aceh, Ini 10 Orang Sudah Diamankan di Aceh Tamiang

Nagan Raya

Sementara itu, Polres Nagan Raya menangkap seorang warga agen chip higgs domino di Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (17/8/2023) malam. 

Dari tangan pelaku yang berinisial HS (46), polisi mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 3,4 juta dan sejumlah lainnya.

Penangkapan pelaku yang dilakukan Satreskrim bersama Polsek Darul Makmur, setelah mendapat laporan dari masyarakat. 

Selama ini, dilaporkan aksi judi online itu sangat meresahkan baik kalangan muda hingga orang dewasa.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH MM mengatakan penangkapan seorang tersangka pelaku judi berdasarkan informasi masyarakat. 

Pihaknya berhasil menangkap HS 36 tahun karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat.

Baca juga: Kasus Dua Warga Aceh Meninggal Ditembak, Polisi Lakukan Rekontruksi, 30 Adegan Diperagakan

Baca juga: Berikut Cara Tukar Uang Kertas Baru Secara Online, hingga Syarat Penukaran di Kas Keliling

Dikatakan, penangkapan terhadap terhadap HS di kios pulsa miliknya  di Gampong Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.

"Penangkapan itu karena HS diduga melakukan serta membantu dan menyediakan fasilitas jarimah maisir jenis chip higgs domino,di di kedai pulsa miliknya tersebut," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan tersebut, pelaku serta barang bukti diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 unit HP Realme 5 pro,1 unit HP Oppo A16,1 unit HP Nokia 102,1 kunci sepmor vario,1 tas selempang warna hitam,serta uang tunai sejumlah Rp 3.450.000," ungkapnya.

Dikatakan, pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Selain itu, kasus ini juga masih terus dikembangkan guna melacak orang-orang yang selama ini membeli chip dari tersangka HS.

Baca juga: Pemukiman Jamat Aceh Tengah "Belum Merdeka" dari Keterisoliran, Harapan Besar pada Bupati Shabela

Baca juga: Kisah Sukses Uni Tutie, Rendang Jengkolnya Tembus ke Luar Negeri, Berawal dari Tantangan Teman

AKP Machfud menegaskan, jika dalam wilayah hukumnya mendapati warga yang melakukan tindak pidana jarimah maisir agar tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda supaya dapat melaporkan pihaknya.

Agar dapat dibasmi secara tuntas karena hal ini tidak main main. 

"Pelaku dijerat dengan Qanun dengan ancaman hukuman cambuk atau denda atau penjara," ujarnya.

Berikan spanduk

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim menambahkan, Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim juga telah membagikan brosur serta spanduk terkait larangan judi online di seluruh gampong dalam Kabupaten Nagan Raya. 

"Dalam spanduk larangan tersebut telah dicantumkan nomor HP Kasat Reskrim, KBO Reskrim,Kanit Opsnal serta Kanit Pidum," katanya.

Tujuannya agar masyarakat dapat melaporkan kasus judi online.

Sebab dari laporan telah meresahkan masyarakat Kabupaten Nagan Raya saat ini.(*)

Baca juga: Perluas Jangkauan Jaringan, Telkomsel Resmikan Dua Site 4G LTE di Gayo Lues, Ini Lokasinya

Baca juga: Baju Adat Gayo Meriahkan Pawai Karnaval HUT ke-77 RI di Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Tiga Terduga Agen Chip Domino, Sita BB Uang Rp 9,5 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Agen Chip Higgs Domino Ditangkap Polisi di Nagan, Rp 3,4 Juta Disita

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved