Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Susul Suaminya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Perjalanan Kasusnya

Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, dianggap telah melakukan kebohongan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribunnews.com
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Berdasarkan Gelar Perkara hari Jumat (12/8/2022), Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan dari Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap Brigadir Yosua.

Karena dihentikannya kasus tersebut oleh penyidik, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

LPSK Tolak Berikan Perlindungan Terhadap Putri Candrawati

Melansir dari Kompas.com Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga ada desakan pihak lain kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, untuk mengajukan diri sebagai pihak terlindung LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dugaan ini merupakan salah satu pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Baca juga: TERUNGKAP Tak Ada Pelecehan, Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Pangil Brigadir J Ke Dalam Rumah

Apalagi, Bareskrim Polri sudah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Putri.

Hasto mengaku, sejak awal banyak kejanggalan yang dicurigai LPSK.

Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.

Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ini kata Hasto, membuat kerja-kerja LPSK memberikan perlindungan kepada Putri terkesan lambat.

Hasto menuturkan, kejanggalan semakin kuat ketika LPSK tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Putri.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Karena Hal Ini

Hal ini membuat LPSK ragu bahwa Putri membutuhkan perlindungan lembaganya.

Selanjutnya, pihaknya yakin menolak permohonan perlindungan Putri saat Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap dua laporan, salah satunya laporan dugaan pelecehan seksual oleh pemohon.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Merasa Di-prank

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku telah dibohongi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"Saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank lah," kata Patra dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (18/8/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved