Berita Bener Meriah

SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Syarat untuk Perpanjangan SIM dan Lokasi pada Hari Selasa

Layanan SIM Keliling akan mempermudahkan masyarakat Bener Meriah mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
for Tribungayo.com
Jadwal SIM Keliling di Bener Meriah. 

Berikut persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Fotocopy SIM lama 1 lembar.

Fotocopy KTP yang masih aktif 1 lembar.

Baca juga: Cuaca Bener Meriah, Potensi Berawan Hingga Hujan Ringan Pada 29-30 Agustus 2022

SIM dan KTP yang asli harap dibawa juga.

Menyertakan surat sehat dari dokter.

Tata Cara Mengurus SIM di SIM Keliling

Datang lebih awal.

Persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Berikan pada petugas syarat-syarat yang telah disiapkan tadi.

Mengisi data diri pada sebuah kertas yang diberikan oleh petugas.

Baca juga: Polisi Amankan BB Chip Higgs Domino 30B, Pelaku di Bener Meriah Ini Terancam Hukuman Cambuk  

Cek kesehatan, Anda akan ditanyai tinggi badan, golongan darah, dan pekerjaan.

Kemudian foto yang akan diambil oleh petugas di dalam bus SIM Keliling.

Kemudian tunggu beberapa menit, SIM Anda selesai dan dapat dibawa pulang.

Biaya Perpanjangan SIM

Melansir dari Ditlantaspoldaaceh.com mengenai biaya perpanjanga SIM pada SIM keliling, petugas akan menarik dana PNBP dari pemohon SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000.

Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved