Berita Nasional
Segera Cek Tarif Ojek Online Terbaru Seluruh Indonesia, Resmi Naik Hari Ini
Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa.
Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol. Zona I, Zona II, dan Zona III.
Hari ini, Sabtu (10/9/2022), tarif ojek online (ojol) resmi naik.
Setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.
Masing-masing untuk Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.
• Kenaikan Tarif Ojek Online Berdampak ke Banyak Hal, Ekonom: Tambah Kemacetan dan Kerugian Ekonomi
Untuk batas atas dari Rp 2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650.
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.
Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
• VIDEO Driver Ojek Online Meninggal Dunia Disambar KA di Pelintasan Tanpa Palang Pintu
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.
Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp 9.200-Rp 11.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
• Tarif Ojek Online Naik per 14 Agustus 2022: Ini Rincian Tarif Baru Berdasarkan Zona, Naik Berapa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TARIF-OJEK-ONLINE.jpg)