Pejabat Riau di OTT
KPK Belum Tetapkan Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum......................
TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Meski disebut memiliki peran sebagai pengepul dana “jatah preman” untuk sang gubernur, KPK masih mendalami apakah Ferry turut memperkaya diri sendiri dari praktik dugaan pemerasan tersebut.
KPK Perdalam Peran Ferry Yunanda
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan analisis menyeluruh terkait peran Ferry Yunanda.
Penetapan status tersangka baru bisa dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya aliran dana yang menguntungkan dirinya.
“Kami masih mendalami dan menganalisis peran FRY, termasuk apakah ada aliran uang yang memperkaya dirinya.
Ini menjadi kunci dalam menentukan status hukumnya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
3 Tersangka Sudah Ditetapkan
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka sejauh ini yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam (DAN) baru merupakan langkah awal dalam pengusutan kasus ini.
“Kegiatan tangkap tangan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah pintu masuk. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting,” tambahnya.
Peran Masing-masing
- Ferry bertindak sebagai pengepul
- Semua atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan
- Dan merupakan representasi dari Gubernur Abdul Wahid.
"Kepala dinas ini meminta kepada FRY ini untuk menjadi pengepul dari uang-uang yang disetorkan oleh para kepala UPT," jelas Budi.
Uang yang terkumpul itu, lanjut Budi, kemudian disalurkan oleh Ferry ke berbagai pihak.
Sebagian diserahkan kepada Arief Setiawan untuk diteruskan kepada Gubernur Abdul Wahid, dan sebagian lagi disalurkan melalui perantara lain seperti Dani M Nursalam, yang juga orang kepercayaan gubernur.
Selain untuk setoran kepada gubernur, dana yang dikumpulkan Ferry juga diduga didistribusikan untuk kepentingan lain.
"Termasuk pengumpulan-pengumpulan uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Seperti proposal kegiatan kemudian diberikan untuk pihak-pihak yang terkoneksi dengan MAS selaku kepala dinas, ada yang diberikan ke drivernya, ada yang diberikan kepada kerabatnya," papar Budi.
Berdasarkan paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025), kasus ini terkait dugaan pemerasan "jatah preman" sebesar 5 persen (setara Rp 7 miliar) dari total penambahan anggaran Rp 106 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam kronologi yang diungkap KPK, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul pada dua setoran pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TRIBUNNEWSIRWAN-RISMAWAN-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.