Berita Aceh Tenggara
Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit
Mahkamah Syar’iyah Kutacane menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Pada saat korban sedang memijat, badan pelaku tiba-tiba berbalik dan membuat korban kaget.
pelaku langsung menarik tangan korban M dan mengatakan “teriak aku ni ustad”.
Kemudian pelaku langsung melakukan aksi kebejatan tersebut, meski korban sudah meronta-ronta dan pelaku menutup mulut korban dengan tanganya.
Usai dinodai, pelaku mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun tentang ini. Dan membuat korban tertekan dan merasa terancam akan dikeluarkan dari sekolah pesantren.
Tak hanya sampai disitu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Agustus tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu korban sedang berada di dalam kamar, lalu pelaku meminta seorang santri untuk memanggil korban dan menyuruh ke rumahnya.
Setelah sampai dirumah pelaku, korban dan temannya itu diminta membersihkan rumahnya .
Usai melakukan pekerjaanya, korban tidak langsung di diizinkan pulang dengan alasan korban diminta memijat tangan dan badan pelaku.
Pelaku SA lalu menarik korban masuk ke kamar tidur dan malancarkan aksi bejatnya kembali.
Kejadian ketiga terjadi pada 28 desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB, saat korban sedang berada di dalam asrama.
Lalu seorang teman korban memangilnya untuk membersihkan rumah pelaku.
Sesampai di rumahnya, korban M langsung membersihkan setiap setiap ruangan termasuk kamar pelaku.
Setelah itu pelaku kembali meminta korban untuk memijit badannya dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku SA.
Kejadian keempat kalinya pada 15 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB pada saat korban diajak pelaku pergi ke wilayah Ketambe dengan tujuan untuk arung jeram bersama ke dua teman korban menggunakan mobil dinas.
Sesampainya di ketambe, pelaku bersama korban dan dua santriwati langsung masuk ke kamar vila yang sudah dipesan oleh pelaku.