Berita Aceh Tenggara

Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit

Mahkamah Syar’iyah Kutacane  menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Serambinews.com
Ilustrasi ustad rudapakasa santri di Aceh Tenggara divonasi 13 tahun penjara. 

Pelaku  kemudian meminta korban untuk datang ke kamarnya dan memijit badannya.

Di saat itu, pelaku kembali merudapaksa korban M untuk kesekian kalinya.

Kejadian kelima pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB yang berlokasi di pesantren.

Pelaku  meminta korban datang ke rumahnya untuk membuat kopi dan mengupas buah untuknya .

Lalu pelaku menyuruh korban kembali untuk memijat terdakwa menggunakan minyak kayu putih.

Selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksi bejat tersebut.

Karena sudah tidak tahan dengan kebejatan pelaku SA, pada Kamis 20 Januari 2022 siang sekitar pukul 16.00 WIB korban akhirya pergi meninggalkan Pondok Pasantren dan pulang ke rumah neneknya di Kecamatan Bambel.

Melihat cucunya pulang, nenek korban marah-marah karena melarikan dari pondok pesantren.

 “Kenapa kau lari dari pondok sama siapa kau masalah”kata nenek korban.

“Saya tidak ada bermasalah sama teman saya namun saya bermasalah dengan pimpinan pondok” jawab korban.

Keesokan pada 21 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumah ibunya.

Sesampainya di rumah orang tuanya, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

Mendengar hal tersebut lalu ibu korban langsung menghubungi paman-paman korban.

Selanjutnya mereka langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Tenggara untuk mebuat laporan yang korban alami.

Keluarga pelaku kemudian mendatangi keluarga korban untuk perdamaian dengan menikahi korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved