Berita Aceh Tenggara

Ustad Rudapaksa Santri di Aceh Tenggara Divonis 13 Tahun Penjara, Kasusnya Berawal dari Minta Pijit

Mahkamah Syar’iyah Kutacane  menjatuhi hukuman tersebut setelah membuktikan bahwa SA (37) terbukti melakukan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Serambinews.com
Ilustrasi ustad rudapakasa santri di Aceh Tenggara divonasi 13 tahun penjara. 

Namun korban tidak mau dinikahkan dikarenakan masih mau sekolah dan merasa perbuatan pelaku telah menghancurkan masa depan korban.

Sehingga korban mengajukan Restitusi dengan surat nomor:01/SK/NDA/IV/2022 tanggal 15 April 2022 perihal restitusi kepada pelaku akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil dan inmateril.

Berdasarkan hasil Visum Et-Repertum dari Rumah Sakit H Sahudin Kutacane Nomor :499/002/VER/I/RSUHSK/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved