Berita Aceh Tengah
Perusahaan Travel Janji Kembalikan Uang Puluhan Calon Jamaah Umrah Aceh Tengah yang Batal Berangkat
PT Zam Zam Tour and Travel berjanji akan mengembalikan uang kepada Calon Jamaah Umroh (CJU) Aceh Tengah, yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – PT Zam Zam Tour and Travel berjanji akan mengembalikan uang kepada Calon Jamaah Umrah (CJU) Aceh Tengah, yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Selain itu, perusahaan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada CJU.
Hal itu disampaikan pihak perusahaan tersebut dalam pertemuan mediasi di Mapolsek Silih Nara pada Sabtu (1/10/2022).
“Hasil mediasi disepakati kedua belah pihak, Travel Zam Zam mengembalikan uang keberangkatan para jamaah,” ujar Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, SIK melalui Kapolsek Silihnara Ipda Iwan AK kepada TribunGayo.com, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Ramai-ramai Datangi Polsek di Aceh Tengah, Adukan Travel Umrah
Pihak Travel kata Kapolsek Silihnara, bertanggung jawab penuh dan bersedia mengembalikan uang CJU yang batal berangkat, paling lambat 10 Oktober 2022 mendatang.
Sebagai bukti keseriusan dari pihak travel, PT Zam Zam dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Polsek Silihnara, juga memberikan jaminan kepada CJU, antara lain, sertifikat kepemilikan tanah dan sawah di sejumlah tempat.
"Ada beberapa titik tanah, sertifikatnya diberikan sebagai jaminan kepada jamaah yang batal berangkat," kata Ipda Iwan.
Puluhan CJU pun sepakat dengan komitmen yang diutarakan oleh pihak travel. Mereka hanya ingin kepastian terhadap pengembalian uang yang telah dibayarkan.
Baca juga: Amalkan Shalat Dhuha Pahala Setara dengan Haji dan Umrah, Berikut Niat dan Tata Caranya
Surat-surat tersebut dipercayakan di kantongi kepada salah satu CJU. Mereka pun bersedia menunggu realisasi atas janji yang disampaikan pihak Perusahaan Zam Zam Tour and Travel.
"Kesepakatan ini jika diingkari pihak travel bersedia diproses hukum," jelas Iwan AK.
Surat kesepakatan itu pun dibuat oleh CJU serta ditandatangani oleh pengurus travel.
Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat mendatangi Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah guna meminta pertanggung jawaban salah satu travel umrah, Jumat (30/9/2022) siang.
Pasalnya, mereka, 53 calon jamaah umrah tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Miris! 7 Warga Ini Tak Bisa ke Tanah Suci, Padahal Sudah Setor Rp 325 Juta per Orang
Puluhan Jamaah itu sempat tertahan di Medan, Sumatera Utara selama satu pekan.