Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru, Mantan Hakim: Coba Tanya Sambo Sampai Kapan Mau Melawak

Dalam rekonstruksi itu terlihat Ferdy Sambo berdiri di samping Bharada E dan memerintahkannya menembak Brigadir Yosua.

TRIBUNNEWS.COM
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. 

Dalam rekonstruksi itu terlihat Ferdy Sambo berdiri di samping Bharada E dan memerintahkannya menembak Brigadir Yosua.

TRIBUNGAYO.COM – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, kini mengeluarkan pengakuan baru.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyampaikan Ferdy Sambo, kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir Yosua.

"Coba tanya Sambo sampai kapan mau melawak," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan menanggapi pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Ferdy Sambo tersebut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Buat Keterangan Baru, Tak Perintah Bharada E Menembak, Guru Besar: Itu Biasa Cari Celah

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengeklaim dia sengaja membuat skenario baku tembak usai kejadian dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.

Ketika ditanya jika Ferdy Sambo tetap berkeras dalam persidangan dengan keterangan itu, Asep hanya menanggapi dengan jawaban singkat.

"Ya enggak apa-apa, hiburan. Mungkin nanti mau stand up comedy," ujar Asep yang merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dijadwalkan Sidang 17 Oktober 2022, Terbuka untuk Umum

Pengakuan baru Sambo terkait kejadian pembunuhan berencana itu berbeda dari apa yang diperagakan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu.

Dalam rekonstruksi itu terlihat Ferdy Sambo berdiri di samping Bharada E dan memerintahkannya menembak Brigadir Yosua.

Menurut adegan rekonstruksi, saat itu Yosua sudah mengangkat kedua tangan ke depan dada memohon untuk tidak ditembak.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah pernyataan kubu Sambo.

Ronny menegaskan Eliezer sampai saat ini tetap menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.

Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Seperti Ini Kondisi Putri Candrawathi

Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar.

Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.

“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.

Ronny juga membantah klaim Sambo yang menyatakan membuat skenario baku tembak buat menyelamatkan kliennya.

Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di 3 Lokasi Berbeda, Ferdy Sambo di Mako Brimob

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny.

Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Respon Publik Negatif, Febri dan Rasamala Disarankan Mundur dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri

Selain itu, menurut dia, media massa dan publik perlu mencermati status Ferdy Sambo saat ini.

Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan.

Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny.

Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Baca juga: Polri Buka Suara Terkait Keterlibatan Tiga Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Hakim Tanggapi Klaim Baru Ferdy Sambo: Sampai Kapan Mau Melawak

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved