Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir Yosua, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak
Dahi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengkerut saat mendengar detik-detik ia menembakkan senjata api ke kepala anak buahnya.
Awalnya sebanyak tiga atau empat peluru ditembakan Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah dan tekanan Ferdy Sambo.
Tembakan Bharada E terhadap Brigadir J mengenai dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang.
Tembakan itu menimbuikan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.
Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Melalui Link Live Streaming Ini
Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri Brigadir J.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
Melihat Brigadir J yang masih bergerak, Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali tepat ke kepala sisi kiri Brigadir J hingga meninggal dunia.
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Keterangan Baru, Tak Perintah Bharada E Menembak, Guru Besar: Itu Biasa Cari Celah
Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J melalui hidung mengakibatkan adanya Iuka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru itu juga telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Kronologi Pelecehan di Magelang versi Pihak Putri
Putri Candrawathi sempat mengampuni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir Yosua, dengan syarat Brigadir Yosua harus mengundurkan diri alias resign.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tak Ada Perlakuan Khusus Selama di Sel Tahanan
Hal ini dikatakan oleh Putri, setelah adanya keributan antara Brigadir Yosua dengan Kuwat Maruf.
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat, “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.