Polisi Tembak Polisi

Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Hadir di PN Jaksel, 3 Pakai Kemeja Putih, Ferdy Sambo Pakai Batik

Kini, empat tersangka kasus Brigadir J juga sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Rizki S
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan pakaian batik, Senin (17/10/2022). 

Sebelumnya, Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.10 WIB.

Ferdy sambo datang menggunakan batik dibalut rompi tahanan.

Baca juga: Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru, Mantan Hakim: Coba Tanya Sambo Sampai Kapan Mau Melawak

Setibanya di PN Jaksel, Ferdy Sambo menuju ruangan dan membawa sejumlah dokumen.

Satu dokumen berwarna merah dan satu lagi berukuran kecil berwarna hitam.

Diketahui, mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dan tiga tersangka segera menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Dijadwalkan, sidang perdana Ferdy Sambo Cs akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di 3 Lokasi Berbeda, Ferdy Sambo di Mako Brimob

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertunduk, Ketiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Hadir di PN Jakarta Selatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Brigadir J Dimulai, Ferdy Sambo Pakai Baju Batik

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved