Polisi Tembak Polisi

Kebohongan di Duren Tiga yang Terungkap dalam Sidang Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan

Saat itu, Ferdy Sambo memberikan pengakuan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan soal alasan mengeksekusi Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Youtube Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdananya terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022). 

Saat itu, Ferdy Sambo memberikan pengakuan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan soal alasan mengeksekusi Brigadir Yosua alias Brigadir J.

TRIBUNGAYO.COM - Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdananya terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang yang menghadirkan Brigjen Hendra Kurniawan ini terungkap sejumlah kebohongan yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi pernah menceritakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Sejumlah Kekecewaan Terhadap Tindakan Bharada E

Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu, Brigjen Hendra menemui Brigjen Benny Ali di rumah dinas Ferdy Sambo seusai penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 malam.

Namun, Brigjen Hendra telah terlebih dahulu menemui Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan itu, Brigjen Benny Ali bercerita sempat menemui Putri Candrawathi di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tembak Kepala Brigadir Yosua, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak

Lalu, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Brigjen Ali menceritakan bahwa Putri Candrawathi mengaku Brigadir J melakukan tindakan tercela saat dirinya di dalam kamar.

Hal itu membuat Putri Candrawathi terbangun dan berteriak.

"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai bagian sensitif Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ungkap JPU.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, Brigadir J menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved