Kesehatan

Kemenkes Larang Jual Obat Sirup, Ini Tips Redakan Demam Tanpa Sirup Paracetamol dari Dr Kristiawan

Saat anak Anda mengalami deman Anda dapat mengkompresnya menggunakan air hangat dengan handuk atau kain yang menyerap air.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase Tribungayo.com
Dr Kristiawan bagikan tips redakan demam tanpa sirup paracetamol. 

Apakah boleh dikonsumsi?

Terkait hal tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Yanti Herman MH Kes mengatakan sebaiknya masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat-obatan jenis sirup di rumah direkomendasikan untuk tidak mengkonsumsinya.

Baca juga: Soal Obat Sirup Dilarang Kemenkes, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Akan Surati Kepala Puskesmas

"Betul (direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu).

Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi," ujar Yanti saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(19/10/2022).

Yanti menjelaskan dalam Surat Edaran Kemenkes masyarakat umum dilarang membeli obat sediaan sirup bebas kecuali anjuran dari tenaga kesehatan.

"Diutamakan untuk merawat non farmakologis saja," kata Yanti.

Tenaga kesehatan lanjut Yanti juga dianjurkan untuk memberikan obat racikan saja dan tidak meresepkan obat jenis sirup.

"Semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan terutama terkait dengan bidang kefarmasian," kata Yanti. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved