Berita Aceh

Dijanjikan Uang Fantastis, Dua Warga Aceh Diringkus Polisi, Bawa Sabu 2 Kg dalam Botol Bedak Bayi

Kasus penangkapan dua warga Aceh dalam kasus penyeludupan narkotiba jenis sabu masih didalami Ditnarkoba Polda Sumatera Utara

Editor: Rizwan
TribunMedan
Dua warga Aceh ditangkap polisi di Bandara Kualanamu, Sumut kasus sabu seberat 2 kg dibawa dalam bedak bayi 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus penangkapan dua warga Aceh dalam kasus penyeludupan narkotiba jenis sabu masih didalami Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dua warga tersebut membawa sabu dalam bedak bayi ternyata sebanyak 2 kg yang akhirnya diringkus polisi di Bandara Internasional Kualanamu Sumut, Rabu (26/10/2022) lalu.

Sabu yang kemudian ditimbang seberat 2 kg lebih itu, akan dibawa kedua warga Aceh ini ke Sulawesi Utara (bukan Sulawewsi  Tengah seperti sebelumnya).

Ternyata kedua tersangka asal Aceh ini dijanjikan uang yang fantastis oleh pelaku A yang kini buron, bila sabu-sabu berhasil diseludupkan yakni Rp 40 juta per orang.

Dikutip dari TribunMedan, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, personel Polda Sumut menangkap dua tersangka asal Aceh yang hendak membawa 2.049 sabu ke Sulawesi Utara di Bandara Kualanamo Deliserdang, Rabu (26/10/2022).

"Benar, kedua pelaku tindak pidana narkotika beserta barang sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,"ujar Kombes Hadi.

Baca juga: Tiga Warga Aceh Terdakwa Kasus Sabu dan Inex Divonis Hukuman Mati, Begini Awal Penangkapannya

Kata Kombes Hadi, kedua pria berinisial F (26), serta M (29), yang juga berasal dari wilayah yang sama, Desa Tungku Glumpung Kecamatan Baktijaya Aceh Utara.

Keduanya ditangkap pada Pukul 05.00 WIB di Bandara Kualanamo dan langsung digeledah.

Polisi menemukan 10 botol bedak baby merk jhonson berisi 36 bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 2 049 Gram setelah digeledah dari 2 buah koper warna biru dan silver merek Polo.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kombes Hadi sabu tersebut diperoleh dari A dan diminta dibawa ke Sulawesi Utara melalui Bandara Kualanamo.

Pria berinisial F (26), serta M (29), berasal dari wilayah yang sama, Desa Tungku Glumpung Kecamatan Baktijaya Aceh Utara ditangkap Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamo, Rabu (26/10/2022).

“Hasil interograsi terhadap tersangka bernama F dan M, Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari A,”sebut Kombes Hadi.

Saat ini, A kata Hadi dalam penyelidikan.

Baca juga: Dua Warga Aceh Dituntut Penjara 9 Tahun karena Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi di Medan

Pengakuan kedua pelaku, mereka dijanjikan upah sejumlah Rp. 40.000.000 per orang membawa sabu tersebut ke Sulawesi Utara.

Kini, Polda Sumut tengah mengembangkan kasus tersebut, serta menahan kedua pelaku beserta barang bukti bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2.049  Gram, 2 Unit HP, 2 koper warna biru dan silver merek Polo serta 10 botol bedak baby merk jhonson.

Sebelumnya diberitakan, kasus melibatkan warga Aceh terkait peredaran narkotika kembali dibekuk di Sumatera Utara.

Dua warga Aceh dari Aceh Utara hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Utara digagalkan pihak Bandara Internasional Kualanamu, Sumut pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan dalam botol bedak bayi serta dimasukan dalam koper.

Dua pemuda asal Provinsi Aceh, Muslem dan Faisal, gagal terbang ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Pasalnya, dua warga Desa Glumpang, Kabupaten Aceh Utara diduga membawa narkotika jenis sabu di dalam kopernya.

Keduanya diamankan petugas bandara dan Polisi pada hari ini, Rabu 26 Oktober 2022 sekir pukul 04:30 WIB.

Baca juga: Bawa Sabu Seberat 4,87 Gram, Seorang Warga Diamankan oleh Satreskoba Polres Bener Meriah 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu.

"Iya benar diamankan di Bandara," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X Ray bandara.

Namun, petugas keamanan bandara mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.

Kemudian petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut dan menginterogasi keduanya.

Akhirnya keduanya mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Utara.

Adapun modus kedua pelaku menyelundupkan narkotika jenis sabu yakni dengan cara dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.

Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hendak Bawa Sabu ke Sulawesi Utara, 2 Kurir Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamo

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved