Berita Gayo Lues
Mantan Pengulu Rema di Gayo Lues Divonis 18 Bulan Penjara, Kasus Korupsi Dana Desa
Kasus korupsi dana desa di Gayo Lues tersebut langsung inkrah (berkekuatan hukum tetap), baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Handri mengatakan, berdasarkan hasil putusan tersebut maka majelis hakim sependapat dengan JPU, sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh JPU saat agenda sidang pembacaan tuntutan pada Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Selama itu terdakwa KH yang sudah menjadi terpidana dan penasehat hukumnya, Sahumur SH telah menerima putusan majelis hakim tersebut.
Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman mantan Pengulu Rema KH, diantaranya yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Bahkan telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwahkan terhadapnya, merasa menyesal dan merupakan tulang punggung keluarga, ia memohon keringanan hukuman.
"Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar seutuhnya, sebesar Rp 256. 839.180, dari kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh tim auditor ahli dari Inspektorat Galus sebelumnya," ungkapnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Wastafel di Disdik Aceh, Polda Sita Uang Fee Rp 200 Juta dan Suap Rp 100 Juta
Menurut JPU, kini yang memberatkan terpidana yaitu perbuatan tersebut, bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, oleh karena itu kini status KH menjadi terpidana.
"Terpidana KH bersama penasehat hukumnya, menerima pembacaan tuntutan atau vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada sidang terakhir ini yang sudah inkcrach," sebutnya.(*)
Baca juga: BERITA POPULER- Korupsi Alat TK Rp 5 Miliar, 1 Truk Kayu Ilegal Diamankan, 32 Tersangka Diringkus
