Berita Bener Meriah
Ini Persyaratan Khusus Formasi PPPK Fungsional Teknis yang Dibuka Pemkab Bener Meriah
Sebanyak 69 formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan jenjang pendidikan mulai dari SMA atau SMK, D3, D4 dan S1 dari berbagai jurusan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Sebanyak 69 formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan jenjang pendidikan mulai dari SMA atau SMK, D3, D4 dan S1 dari berbagai jurusan.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah membuka pendaftaran Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional teknis tahun 2022.
Pendaftaran ASN PPPK tenaga teknis ini dimulai pada 7-21 November 2022.
Sebagaimana tertuang dalam pengumuman Bupati Bener Meriah Nomor : Peg. 810/568/2022 tentang Formasi Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022 yang dirilis pada hari ini Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Pemerintah Bener Meriah Rilis Formasi PPPK Fungsional Teknis 2022 Hari Ini, Cek Daftar Formasinya
Pengumuman penerimaan PPPK formasi jabatan fungsional teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022, ditandatangi langsung oleh Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga pada Selasa (8/11/2022).
Berdasarkan pengumuman tersebut Pemerintah Daerah Bener Meriah menerima jumlah formasi sebanyak 69 formasi CASN PPPK tenaga teknis untuk tahun 2022.
Sebanyak 69 formasi tersebut diperuntukkan bagi pelamar dengan jenjang pendidikan mulai dari SMA atau SMK, D3, D4 dan S1 dari berbagai jurusan.
Baca juga: Yuk Lihat Syarat & Formasinya, Kementerian Pertahanan Rekrut PPPK Nakes 2.321 Orang
Berikut persyaratan khusus Penerimaan PPPK formasi jabatan fungsional teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022.
Persyaratan Khusus Formasi Tenaga Fungsional Teknis 2022 Pemerintah Bener Meriah
Kriteria Pelamar Formasi Tenaga Teknis
1. Pelamar merupakan eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.
2. Tenaga Teknis adalah tenaga non ASN yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan pengalaman kerja sesuai ketentuan.
3. Untuk para pelamar tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja dibidang berikut diantaranya pengalaman kerja paling singkat 2 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.
Baca juga: Buruan Daftar & Ini Syaratnya, Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes Telah Dibuka hingga 18 November 2022
4. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.
5. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
6. Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatagani oleh bagi pelamar yang bekerja di instansi pemerintahan dibuktikan dengan surat yang ditanda tangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
7. Bagi pelamar yang bekerja di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintahan/Yayasan dibuktikan dengan surat yang ditanda tangani oleh paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM.
Baca juga: Anggota DPRA Tantawi Minta Pemko Tinjau Ulang Formasi Kuota PPPK Guru Agama Nonmuslim di Lhokseumawe
8. Sertifikat Kompetensi yang dimiliki khusus tenaga fungsional teknis yang mensyaratkan sertifikat kompetensi.
9. Untuk pelamar yang berlatar belakang pendidikan S1/D-IV dan D-III ialah lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PIKES pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
10. Untuk lulusan luar Negeri wajib menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
11. Untuk Ijazah Sementara/Surat Keterangan Lulus/ Bukti Yudisium TIDAK BERLAKU.
Baca juga: BPK Buka Pendaftaran PPPK 2022 untuk 107 Formasi, Yuk Lihat Syarat & Jadwal di Link Ini
12. Untuk dokumen yang mensyaratkan penggunaan e materai agar menghubungi penyedia jasa e materai seperti Kantor Pos dan penyedia jasa e materai lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud tidak lengkap atau tidak dapat dibuktikan/diragukan kebenarannya, peserta dinyatakan GUGUR dalam seleksi administrasi.
Jadwal Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Teknis 2022 Pemerintah Bener Meriah
Untuk tahap pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Daerah Bener Meriah 2022 dibuka mulai 7-21 November 2022.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal nasional SSCASN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun tahapan seleksi PPPK meliputi seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissisted Test).
Baca juga: Berikut Langkah-langkah Cara Daftar PPPK Guru di SSCASN BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain itu, pemerintah Bener Meriah juga mengimbau bahwa seluruh proses penerimaan seleksi PPPK di lingkungannya Bener Meriah tidak dipungut biaya apapun.
Kemudian pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.
Dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dapat dilihat di https://bkpp.benermeriahkab.go.id.
Serta pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 bisa melalui email formasi: bkppbm@gmail.com
Demikian tulis panitia penyelenggara seleksi PPPK Kabupaten Bener Meriah dalam surat pengumumannya.
Segala informasi tentang kegiatan seleksi PPPK 2022 dapat dilihat melalui portal nasional SSCASN, situs resmi Pemerintah Bener Meriah https://bkpp.benermeriahkab.go.id. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)