Keber UMP

Besaran UMP Aceh dari Tahun ke Tahun, Apakah Peningkatan UMP Aceh 2023 Tertinggi?

Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Besaran Upah Minimum Provinsi Aceh dari tahun ke tahun. 

Dimana dalam aturan terbaru disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun formula upah minimum tahun 2023 adalah:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: UMP Aceh Diusulkan Naik Sebesar 13 Persen, Pj Gubernur Diharapkan dapat Merespon Secara Baik

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved