Keber UMP
Besaran UMP Aceh dari Tahun ke Tahun, Apakah Peningkatan UMP Aceh 2023 Tertinggi?
Kebijakan pemerintah dalam menaikkan upah minimun ini sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Besaran Upah Minimum Provinsi Aceh dari tahun ke tahun.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
Hasil dari kalkulasi formula tersebut maka Gubernur Aceh Resmi menetetapkan jumlah UMP Aceh tahun 2023.
Dengan kenaikan UMP sebesar 7.8 Persen dari sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News