Berita Nasional
2 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Nekat Seludupkan Sabu dalam Anus
Dua warga asal Aceh diringkus di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Untuk memasukkan sabu ke dalam tubuhnya, kedua pelaku membungkus paket sabu menggunakan kondom dan balon.
"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Shinto.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka merupakan kurir suruhan pelaku BM yang masuk dalam pencarian orang (DPO).
Keduanya sudah dua kali menyelundupkan sabu.
Aksi pertama berhasil lolos dari pemeriksaan petugas bandara. Untuk aksi nekatnya itu, mereka mendapatkan imbalan Rp 3 juta dalam setiap pengantaran paket.
"Saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO, yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini," tegas Shinto.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandas Shinto.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Berawal Woy woy, Seorang Remaja di Aceh Tenggara Kritis Dibacok, Polisi Ringkus 3 Pelajar
Baca juga: Rizal Mupahlamiko, Pilih Film Sebagai Jalan Dakwah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Petani Aceh Nekat Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Dimasukkan ke Dalam Anus"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-sabu-bandara-soetta.jpg)