Berita Aceh

Viral di TikTok "Nasib Pelakor di Aceh", Wanita Ini Dihukum Cambuk 30 Kali  

Sebuah video yang baru-baru ini viral di media sosial video hukum cambuk bagi pelakor disaksikan banyak orang di Aceh

Editor: Rizwan
TribunMedan
Viral di TikTok "Nasib Pelakor di Aceh", Wanita Ini Dihukum Cambuk 30 Kali 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 11 orang di Aceh Singkil pada Jumat (6/1/2023) lalu dieksekusi cambuk yang merupakan terpidana pelanggar hukum Jinayat.

Ternyata seorang yang kena cambuk sempat viral di media sosial Tiktok adalah seorang wanita.

Wanita yang terkena cambuk itu dikabarkan sebagai seorang pelakor.

Wanita tersebut mendapat cambuk dari algojo sebanyak 24 kali dari sebelumnya dihukum 30 kali.

Dikutip dari TribunMedan, Minggu (7/1/2023) menjelaskan, sebuah video yang baru-baru ini viral di media sosial video hukum cambuk bagi pelakor disaksikan banyak orang.

Video hukum cambuk bagi pelakor disaksikan banyak orang itu cukup menarik atensi warganet.

Momen hukum cambuk bagi pelakor disaksikan banyak orang itu diunggah oleh salah satu warganet melalui akun TikTok miliknya pada Jumat (6/1/23)

“Nasib Pelakor di Aceh,” tulis @rafliansyah_canang pada keterangan unggahannya.

Dalam unggahan tersebut tampak sedang berlangsung eksekusi hukum cambuk bagi penghianat dalam rumah tangga.

Baca juga: 3 Pasangan Muda Mudi di Gayo Lues Dikembalikan ke Orang Tua, Mereka Terancam Hukuman Cambuk

Di Aceh, hukuman cambuk ini merupakan sebuah sanksi sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan.

Mengutip dari kompas.com, hukuman ini dilakukan dengan memberikan efek jera, baik bagi pelaku yang melakukan agar tidak mengulanginya lagi dan bagi yang menyaksikan agar berpikir dua kali ketika hendak melakukannya.

Hukum cambuk akan dijatuhi kepada pihak pria dan wanita secara bergantian.

Eksekusi hukum cambuk yang berlokasi di Aceh Singkil ini dihadiri oleh warga sekitar.

Tampak seorang wanita berkerudung ungu tengah terduduk di tengah-tengah.

Di sekelilingnya hadir pihak berwajib dan warga sekitar.

Wanita tersebut tampak terduduk sambil menundukkan kepalanya.

Banyak warga yang protes agar wanita tersebut menunjukkan wajahnya dan memberikan komentar-komentar lainnya.

"Tegapkan badannya, dek!"

"Jangan merunduk nanti sakit," ujar seorang warga.

Baca juga: Pria dan Wanita di Aceh Tengah Ini Dicambuk 100 Kali, Ternyata Perbuatan Dilarang Ini Mereka Lakukan

Mendengar hal itu, seorang petugas pun langsung memperbaiki posisi duduk wanita tersebut.

Di sebelah wanita tersebut ada seorang algojo yang mengenakan pakaian serba hitam.

Sang algojo siap mencambuk wanita tersebut dengan rotan.

Sebelum eksekusi hukum cambuk dilakukan, dijelaskan bahwa wanita tersebut akan mendapat 24 dari 30 cambukan.

Hal itu dapat terjadi lantaran wanita tersebut sebelumnya telah menjalani 6 bulan hukuman di penjara.

Selanjutnya setelah diberikan aba-aba, sang algojo pun langsung menjalankan tugasnya untuk mencambuk wanita tersebut.

Setiap cambukan dihitung bersama-sama dengan warga yang hadir.

Wanita yang sedang dicambuk hanya bisa terdiam sembari menahan sakit dan malu.

Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet.

Baca juga: Satu Wanita & Dua Pria di Aceh Dihukum Cambuk dalam Kasus Zina

“Sakitnya enggAk seberapa tapi malunya...” tulis @listiawati850.

“Coba kalo di semua kota ada hukum begitu... mungkin istri sah merdeka,” tulis @vita.kitty0.

“Hukuman paling menyakitkan adalah sanksi sosial,” tulis @bremasembiring3662.

“kasian juga.. tuh pelajaran bagi kita semua... semoga gak terjadi lagi.. bukan hanya perempuan tapi buat kita para laki-laki juga....” tulis @a_amerta_995

Dicambuk 11 orang

Sementara itu, dikutip dari Serambinews.com, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada sebelas pelanggar Syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (6/1/2023).

Terpidana yang menjalani hukuman yaitu Iis Sumarni dihukum 30 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Singkil, melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Slamet alias Selamat dihukum 30 kali cambuk setelah divonis Pengadilan Mahkamah Syariah lantaran melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Indin Syahputra Limbong dihukum 25 kali cambuk lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya Rusli, Dahri, Handika, Asnar Pardomoan Manik, Mardi, Moses dan Riki Irfan dihukum 12 kali cambuk lantaran melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Pasangan Mesum di Penginapan Bengi Bener Meriah Segera Diadili, Terancam Hukuman Cambuk 

Terakhir Pariadi Wibowo dicambuk 25 kali lantaran dinyatakan bersalah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk secara terbuka kembali dilakukan setelah dua tahun karena Covid-19.

Tujuan hukuman cambuk salah satunya untuk memberikan efek jera dan malu sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbutannya.

"Tujuannya memberikan rasa takut kepada pelaku dan yang menonton untuk tidak berbuat salah, memberikan rasa sakit dan psikis memberikan rasa malu agar tidak melakukan lagi," ujarnya.

Pada kesempatan itu Kajari meminta Satpol PP dan WH Aceh Singkil, meningkatkan razia. Langkah itu untuk meningkatkan marwah bahwa di Aceh berlaku hukum Syariat Islam.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung lancar, ditonton warga yang memadati depan panggung pelaksanaan eksekusi.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL, Seorang Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk di Depan Banyak Orang

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sebelas Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Qanun Syariat Islam

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved