Panwaslu Desa Pemilu 2024
Pendaftaran PKD Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Link Download Berkas Pendaftaran
Nah bagi Anda yang akan mendaftar sebagai anggota PKD berikut berkas-berkas yang harus dipersiapkan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 resmi dibuka pada Sabtu (14/1/2023).
Pendaftaran PKD Pemilu 2024 akan dibuka selama lima hari mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
Nah bagi Anda yang akan mendaftar sebagai anggota PKD Pemilu 2024 berikut berkas-berkas yang harus dipersiapkan.
Mulai dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dan surat izin dari Atasan hal tersebut menjadi salah satu persyaratan berkas pendaftaran PKD Pemilu 2024.
Bagi Anda yang ingin mendapat berikut link download berkas pendaftaran PKD Pemilu 2024.
Sebelum melakukan pendaftaran PKD pemilu 2024 Anda persipakan berkas tersebut terlebih dahulu.
Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD dan Syarat Pendaftarannya
Kemudian Anda dapat melakukan pendaftaran di kantor atau sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan.
Syarat Pendaftaran Anggota PKD Pemilu 2024
Adapun persayaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Baca juga: Berikut Jadwal, Tahapan dan Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Jadwal Pembentukan PKD Pemilu 2024
pembentukan Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024.
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa, Tanggal 9-13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 14-19 Januari 2023
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 14-19 Januari 2023
4. Perbaikan berkas pendaftaran, Tanggal 20-22 Januari 2023
5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu kelurahan/Desa, Tanggal 23 Januari 2023
6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 24-26 Januari 2023
7. Penerimaan Berkas dan Penilaian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan, Tanggal 24-26 Januari 2023
8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi, Tanggal 27 Januari 2023
9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 28 Januari 2023
10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat, Tanggal 28 Januari-5 Februari 2023
11. Pelaksanaan Tes Wawamcara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Tanggal 31 Januari-2 Februari 2023
12. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu kelurahan/Desa terpilih, Tanggal 3 Februari 2023
13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih, Tanggal 4 Februari 2023
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu kelurahan Desa, Tanggal 5-6 Februari 2023
15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Kelurahan Desa, Tanggal 7-9 Februari 2023
16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota, Tanggal 10-11 Februari 2023.
Besaran Gaji Panwaslu
Diketahui Panwaslu tidak hanya akan mendapat tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun juga akan menerima honor bulanan selama masa kerjanya berlangsung.
Dikutip dari laman Bawaslu Kabupaten Nunukan, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni.
Besaran kenaikan besaran gaji Panwaslu pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.
Sementara dilansir dari Sonora.id, Keputusan besaran besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.
Sebagai catatan, sumber dana dari gaji Panwaslu Kelurahan/Desa di Pemilu 2024 ini berasal dari APBN.
Selain penambahan gaji, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mendapatkan asuransi jiwa berupa mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
pendaftaran PKD
PKD
Pemilu 2024
syarat pendaftaran PKD
Panwaslu
link pendaftaran PKD
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai |
![]() |
---|
40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.