SIM Keliling
Warga Mengurus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara Semakin Meningkat
Sebanyak 7 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Jumat (13/1/2023).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 7 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Jumat (13/1/2023).
Layanan SIM dibuka Satpas Satlantas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam.
Jumlah warga mengurus SIM terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
"Hari ini bertambah 7 orang membuat SIM di Satpas Polres Agara," ujar Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi.
Kepada TribunGayo.com, Kapolres menjelaskan, jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
"Mari membuat SIM untuk kelancaran berlalu lintas di jalan raya dan taati aturan berlalu lintas," imbuh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Jumlah Pejabat Pakai Mobil Plat Non BL Menjamur di Aceh Tenggara, Pj Bupati Diminta Segera Bertindak
Baca juga: Sapi & Kambing Bantuan Disalurkan 2022 Kabid di Distan Aceh Tenggara Mengaku tidak Tahu Penerimanya
Selama Mei, Tercatat 339 Orang Mengurus SIM di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Warga Aceh Tenggara Urus SIM Tinggi, Sebulan Capai 300 Orang |
![]() |
---|
Selama Februari, 262 Orang Urus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Selama Dua Pekan, 213 Orang Urus SIM di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Animo Masyarakat di Aceh Tenggara Tinggi Miliki SIM, Selama September 2023 Bertambah 289 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.