SIM Keliling

Warga Mengurus SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara Semakin Meningkat

Sebanyak 7 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Jumat (13/1/2023).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Ilustrasi Perpanjagan SIM 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 7 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Jumat (13/1/2023).

Layanan SIM dibuka Satpas Satlantas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam.

Jumlah warga mengurus SIM terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

"Hari ini bertambah 7 orang membuat SIM di Satpas Polres Agara," ujar Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi.

Kepada TribunGayo.com, Kapolres menjelaskan, jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

"Mari membuat SIM untuk kelancaran berlalu lintas di jalan raya dan taati aturan berlalu lintas," imbuh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Jumlah Pejabat Pakai Mobil Plat Non BL Menjamur di Aceh Tenggara, Pj Bupati Diminta Segera Bertindak

Baca juga: Sapi & Kambing Bantuan Disalurkan 2022 Kabid di Distan Aceh Tenggara Mengaku tidak Tahu Penerimanya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved