PPLN Pemilu 2024

Hari Terakhir KPU Buka PPLN Pemilu 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Hari ini, Jumat 20 Januari 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran PPLN pemilu 2024.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Budi Fatria
kemlu.go.id
Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Tahun 2024 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pemilu 2024 telah dibuka mulai dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2023.

Hari ini, Jumat 20 Januari 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran PPLN pemilu 2024.

Guna mensukseskan pemilu 2024, KPU melakukan perekrutan anggota PPLN pemilu 2024.

Simak cara berikut mendaftar PPLN pemilu 2024.

Proses pendaftaran PPLN Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendaftar dengan cara mandiri dan non mandiri.

Bagi anda yang ingin mendaftaran sebagai anggota PPLN pemilu 2024 harus mengakses secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc adalah sistem yang memuat database penyelenggaraan pemilu.

Data-data di SIAKBA terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca juga: Pendaftaran PPLN Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari Lagi, Berikut Link Pendaftarannya

SIAKBA bisa diakses melalui link https://siakba.kpu.go.id dan https://siakba.kpu.go.id/login.

Bagi calon pendaftar PPLN yang ingin melakukan pendaftaran di SIAKBA memerlukan akun terlebih dahulu.

Pembuatan akun SIAKBA bisa dilakukan dengan membuka link https://siakba.kpu.go.id/register dan mengisi formulir registrasi yang tersedia.

Kemudian, bagi Anda yang ingin mendaftar dengan cara non mandiri bisa langsung mendatangi kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia, hal tersebut terlihat pada pengumuman yang di sampaikan pada laman resmi kemlu.go.id

Kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PPLN pemilu 2024:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved