PPLN Pemilu 2024
Hari Terakhir KPU Buka PPLN Pemilu 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya
Hari ini, Jumat 20 Januari 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran PPLN pemilu 2024.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Budi Fatria
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Melansir dari laman resmi kpu.go.id, jumlah kebutuhan untuk pemilu tahun 2024 terdapat 10 wilayah kerja untuk pemungutan suara. Kesepuluh wilayah kerja itu meliputi 97 negara.
dan jumlah keseluruhan PPLN tersebut sebanyak 556 orang. (TRIBUNGAYO/KIKI ADELIA)
Baca Berita Terkait di TribunGayo.com dan GoogleNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.