Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Artinya Bagi Mantan Kadiv Propam Polri
Hukuman tersebut diberikan karena Ferdy Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dan dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023).
Hukuman tersebut diberikan karena Ferdy Sambo dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam Pasal 340 KUHP ada tiga hukuman yang bisa diberikan, yaitu penjara paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Nah, karena Ferdy Sambo diberi hukuman penjara seumur hidup, kira-kira berapa lama masa hukumannya?
Benarkah kurang dari 20 tahun seperti yang orang-orang bicarakan?
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Pura-pura Nangis Agar Skenario Lancar
Atau sekitar dua kali dari usia terpidana saat dipenjara?
Dilansir dari kompas.com pada Senin (23/1/2023), hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dilakukan selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Jadi, orang yang menerima hukuman penjara seumur hidup akan di penjara sampai dia meninggal dunia di dalam penjara.
Sehingga hukuman penjara seumur hidup ini berbeda dengan hukuman mati yang artinya akan 'dimatikan' oleh negara.
Menurut Agus Riewanto, dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, hukuman penjara seumur hidup tidak dihitung berdasarkan dua kali dari usia terpidana saat dipenjara.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
mantan kadiv propam
Polri
hukuman seumur hidup
Brigadir Yosua
Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada E
Putri Candrawati
JPU
Jakarta Selatan
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.